Legislator menilai dana kelurahan di Kota Surabaya, Jatim, senilai Rp417 miliar pada tahun anggaran 2022 masih didominasi sektor pembangunan infrastruktur dan program bantuan makanan untuk lansia.
"Sedangkan di sektor program pemberdayaan masyarakat masih minim," kata Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya Fatkhur Rohman di Surabaya, Sabtu.
Padahal, lanjut dia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 130 Tahun 2018, ada dua kegiatan prioritas dana kelurahan yakni pembangunan sarana-prasarana di kelurahan dan pemberdayaan masyarakat.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya meminta Pemkot Surabaya mengalokasi dana kelurahan Surabaya sesuai Permendagri 130/2018 dengan memperhatikan kepentingan pemberdayaan masyarakat.
Fatkhur menjelaskan, khusus untuk dana bantuan makanan di beberapa kelurahan mengambil porsi 30-50 persen dari anggaran atau senilai Rp600 juta sampai Rp1,2 miliar.
Oleh karena itu, ia meminta Pemkot Surabaya bisa mempertimbangkan agar anggaran bantuan makanan bisa di kembalikan ke Dinas Sosial Surabaya.
Sehingga, lanjut dia, slot dana kelurahan itu bisa dipergunakan untuk program-program pemberdayaan masyarakat yang bisa bermanfaat bagi pemulihan ekonomi warga dan pengembangan sumber daya manusia (SDM).
Usalan lain terkait dana kelurahan, kata dia, perlu kiranya ada bimbingan teknis (bimtek) pra musyawarah pembangunan kelurahan (musbangkel) untuk para ketua RW.
"Ini agar mereka (Ketua RW) memiliki pemahaman yang seimbang terkait usulan pembangunan sarana prasarana dan usulan yang bersifat pemberdayaanahan masyarakat," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
"Sedangkan di sektor program pemberdayaan masyarakat masih minim," kata Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya Fatkhur Rohman di Surabaya, Sabtu.
Padahal, lanjut dia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 130 Tahun 2018, ada dua kegiatan prioritas dana kelurahan yakni pembangunan sarana-prasarana di kelurahan dan pemberdayaan masyarakat.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya meminta Pemkot Surabaya mengalokasi dana kelurahan Surabaya sesuai Permendagri 130/2018 dengan memperhatikan kepentingan pemberdayaan masyarakat.
Fatkhur menjelaskan, khusus untuk dana bantuan makanan di beberapa kelurahan mengambil porsi 30-50 persen dari anggaran atau senilai Rp600 juta sampai Rp1,2 miliar.
Oleh karena itu, ia meminta Pemkot Surabaya bisa mempertimbangkan agar anggaran bantuan makanan bisa di kembalikan ke Dinas Sosial Surabaya.
Sehingga, lanjut dia, slot dana kelurahan itu bisa dipergunakan untuk program-program pemberdayaan masyarakat yang bisa bermanfaat bagi pemulihan ekonomi warga dan pengembangan sumber daya manusia (SDM).
Usalan lain terkait dana kelurahan, kata dia, perlu kiranya ada bimbingan teknis (bimtek) pra musyawarah pembangunan kelurahan (musbangkel) untuk para ketua RW.
"Ini agar mereka (Ketua RW) memiliki pemahaman yang seimbang terkait usulan pembangunan sarana prasarana dan usulan yang bersifat pemberdayaanahan masyarakat," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021