Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur Kombes Pol Latif Usman membeberkan sejumlah bukti yang menjadikan sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy sebagai tersangka kecelakaan tunggal.
Kombes Latif saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jatim, Kamis mengatakan sebelum terjadi kecelakaan Joddy mengemudikan mobil dengan bermain ponsel dan memacu mobil dengan kecepatan yang melebihi rambu-rambu.
"Dia sudah mengetahui bahwa seseorang yang mengemudikan kendaraan untuk tidak boleh bermain ponsel. Ada di media sosial sebagai petunjuk setelah kami telusuri betul dia di beberapa tempat bermain ponsel. Ini suatu kesengajaan yang dia lakukan," kata Kombes Latif.
Selanjutnya, penyidik menghitung kecepatan mobil yang dikendarai Joddy saat terjadi kecelakaan adalah 130 kilometer per jam.
"Sedangkan di ruas jalan tersebut rambu-rambu itu terpasang 80 kilometer per jam. Selain itu, pada pukul 11 58 WIB, Joddy kepada penyidik mengakui bahwa saat menyetir menghubungi orang tuanya," katanya.
Dia pun mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berkendara, tidak bermain ponsel dan tidak berkendara melebihi kecepatan yang telah ditentukan.
Kepada Joddy, polisi mengenakan Pasal 310 Ayat 4 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta.
Atau Pasal 311 Ayat 5 UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
Kombes Latif saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jatim, Kamis mengatakan sebelum terjadi kecelakaan Joddy mengemudikan mobil dengan bermain ponsel dan memacu mobil dengan kecepatan yang melebihi rambu-rambu.
"Dia sudah mengetahui bahwa seseorang yang mengemudikan kendaraan untuk tidak boleh bermain ponsel. Ada di media sosial sebagai petunjuk setelah kami telusuri betul dia di beberapa tempat bermain ponsel. Ini suatu kesengajaan yang dia lakukan," kata Kombes Latif.
Selanjutnya, penyidik menghitung kecepatan mobil yang dikendarai Joddy saat terjadi kecelakaan adalah 130 kilometer per jam.
"Sedangkan di ruas jalan tersebut rambu-rambu itu terpasang 80 kilometer per jam. Selain itu, pada pukul 11 58 WIB, Joddy kepada penyidik mengakui bahwa saat menyetir menghubungi orang tuanya," katanya.
Dia pun mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berkendara, tidak bermain ponsel dan tidak berkendara melebihi kecepatan yang telah ditentukan.
Kepada Joddy, polisi mengenakan Pasal 310 Ayat 4 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta.
Atau Pasal 311 Ayat 5 UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021