Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya memanggil dua pemilik atau pengelola tempat rekreasi hiburan umum (RHU) yang dinilai melanggar pakta integritas berupa jam operasional.

"Keduanya saya panggil. Kami cek perizinannya lengkap atau tidak dan apakah sudah menandatangani pakta integritas. Saya sampaikan juga supaya mereka tertib dan disiplin, karena ini peringatan terakhir," kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto di Surabaya, Senin.

Dua RHU yang melanggar tersebut merupakan temuan dari anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya Imam Syafiin pada saat memantau di sejumlah RHU di Kota Surabaya pada Sabtu (30/10) malam hingga Minggu (31/10) dini hari. 

Menurut ia, pihaknya akan menindak tegas dua RHU tersebut jika diketahui lagi melanggar aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Perwali Nomor 67 tahun 2020 yang telah diubah dalam Perwali Nomor 10 tahun 2021 maupun aturan Inmendagri Nomor 53 tahun 2021.

Bukan hanya memanggil pemilik dua RHU tersebut, Eddy menegaskan Satpol PP Kota Surabaya tak segan melakukan penutupan dan mencabut izin RHU lain jika ketahuan melanggar.

"Kalau masih melebih jam operasional, jangan salahkan Satpol PP kalau melakukan penutupan, termasuk mencabut perizinannya. Karena pemkot kan sudah memberi keleluasaan buka sampai pukul 24.00 WIB, tolong itu ditaati," ujarnya.

Oleh sebab itu, Eddy mengingatkan kepada seluruh pemilik atau pengelola RHU supaya bersabar. Sebab, apabila RHU bisa tertib, kemungkinan Pemkot Surabaya akan membuat kebijakan lain dengan cara memperpanjang jam operasional seiring melandainya kasus COVID-19.

Selain itu, Eddy kembali mengingatkan pentingnya disiplin menjaga protokol kesehatan (prokes). Menurutnya, tanggung jawab prokes saat ini bukan hanya tugas TNI/Polri dan pemerintah, akan tetapi juga peran pemilik RHU serta masyarakat.

"Jadi jangan sampai ada keteledoran dari pemilik RHU dan pengusaha lainnya. Kalau naik level pasti dampaknya akan ke sampean (RHU) dan karyawan sampean, serta pengusaha lain," katanya.

Eddy menambahkan, Satpol PP Kota Surabaya memastikan akan melakukan pemantauan dan pengawasan RHU secara berkala. Mulai dari prokes, jam operasional, hingga kapasitas di dalam RHU. 

"Kalau ada yang ketangkap basah melanggar, akan kami tindak tegas dan kami tutup serta cabut perizinannya," katanya.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya Imam Syafii mengatakan, pihaknya menyayangkan masih ada RHU yang melanggar jam operasional. Ia menemukan fakta di lapangan, dimana ada dua RHU yang berani beroperasi melebihi jam operasional yang sudah ditentukan.

"Ini faktanya, mereka tidak komitmen. Mereka berani melanggar, ini harus disikapi serius," ujar Imam. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021