Aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap kasus pinjaman daring (pinjol). Sebuah perusahaan di Surabaya yang menerima kuasa untuk melakukan penagihan dari sebanyak 36 perusahaan aplikasi pinjol telah digerebek. Sementara tiga oran ditetapkan tersangka.

Baca juga: Polda Jatim buka layanan pengaduan terkait pinjol ilegal
Baca juga: Ancam nasabah, tiga penagih perusahaan pinjol ilegal dibekuk polisi
Baca juga: Cara membedakan pinjol legal dan ilegal
 

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021