Endang Susilowati selaku istri dan sebagai ahli waris dari almarhum Agus Pamuji warga Grabagan, Sidoarjo, Jawa Timur menerima santunan kematian sebesar Rp42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo.
 
Penyerahan santunan diberikan langsung oleh Soeleman Ketua RT setempat dan Kabid Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJAMSOSTEK Sidoarjo Asnar Ahsyansyah sebagai wujud kepedulian pemerintah kepada ahli waris atau keluarga yang ditinggalkan.
 
"Almarhum Agus Pamuji yang sehari-hari bekerja sebagai montir bubut tersebut terdaftar sebagai peserta mandiri sejak Februari 2018 dan mengikuti 3 (tiga) program yaitu Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT)," kata Kepala BPJAMSOSTEK Sidoarjo Novias Dewo Santoso, Selasa.
 
Ia mengatakan, ahli waris berhak mendapatkan santunan dari manfaat program jaminan kematian sebesar Rp42 juta dan iuran jaminan hari tua sebesar Rp462.590.
 
Kepala BPJAMSOSTEK Sidoarjo Novias Dewo Santoso menjelaskan untuk menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan harus mentaati aturan dan asas yang berlaku serta pendaftaran pekerja harus sesuai dengan segmentasi.
 
"Kami BPJAMSOSTEK adalah institusi negara, untuk kepesertaan awal dan pendaftaran harus sesuai segmen dan syarat-syaratnya pun harus sesuai karena jika tidak dan di kemudian hari terjadi permasalahan, dapat ditindak sesuai aturan yang ada," kata Dewo.
 
Dewo mengatakan untuk jumlah besaran santunan jaminan kematian yang diterima ahli waris sudah ditentukan undang-undang sebesar Rp42 juta tanpa potongan.
 
Menurut dia, ini adalah salah satu manfaat menjadi peserta jaminan sosial BPJAMSOSTEK, keluarga yang ditinggalkan mendapatkan santunan Rp42 juta untuk jaminan kematian tanpa potongan sekalipun.
 
"Karena ini memang wujud negara hadir kepada pekerja dan masyarakat Indonesia," ujarnya.
 
Ia meminta kepada ahli waris untuk mengurus klaim tanpa melalui perantara atau calo yang menawarkan.
 
"Langsung saja diurus ke kantor cabang terdekat, maksimal tiga hari kerja sudah masuk ke rekening ahli waris yang di daftarkan,"  katanya. (*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021