Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) menggerebek kafe "New Makasar" di Jalan Putro Agung Surabaya. Selain diduga melanggar Perda tentang penegakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), kafe tersebut diketahui tidak memiliki izin menjual minuman keras. 

Baca juga: Langgar PPKM, sebanyak 13 rumah hiburan di Surabaya disegel
Baca juga: Sekitar 75 persen pelanggaran selama PPKM di Surabaya tidak pakai masker
Baca juga: Satpol PP Kota Malang ancam tutup kafe melanggar aturan PPKM
 

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021