Untuk menekan tingginya angka peredaran rokok ilegal, Bea dan Cukai Jember bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, terus melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang cukai.

Kali ini, giliran pedagang eceran dan pemilik toko di Kecamatan Besuki (wilayah barat Situbondo) diundang dalam kegiatan sosialisasi berkenaan dengan peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa dilekati pita cukai.

"Kami mendukung upaya penegakan hukum yang dapat menurunkan tingkat peredaran barang kena cukai ilegal," kata Kepala Bappeda Kabupaten Situbondo Sugiono kepada wartawan di Situbondo, Kamis.

Menurut dia, kegiatan sosilaisasi itu sangat penting untuk membuka wawasan masyarakat khususnya pedagang rokok eceran, agar bisa memilah antara rokok ilegal dan legal.

"Sosialisasi ini penting dilakukan untuk membuka wawasan masyarakat terkait jenis-jenis rokok ilegal yang dilarang beredar di pasaran," ujar Sugiyono.

Kata dia, dana untuk kegiatan sosialisasi ini bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta untuk mendukung program pemulihan ekonomi masyarakat di tengah pandemi COVID-19.

Prinsipnya, lanjut Sugiyono, kucuran dana melalui DBHCHT ini digunakan dengan memprioritaskan bidang kesehatan, terutama pada peningkatan kualitas dan kuantitas layanan kesehatan serta pemulihan perekonomian yang muaranya untuk kesejahteraan masyarakat," katanya.
Sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang cukai oleh Bea dan Cukai Jember bersama Bappeda di Kecamatan Besuki, Situbondo. Kamis (7/10/2021) (ANTARA/HO-istimewa)


Sementara itu, Kasi Penyuluhan Bea dan Cukai Jember Firdauz Awaluddin mengemukakan bahwa penggunaan DBHCHT di bidang kesejahteraan masyarakat, ditujukan kepada buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok dan atau petani tembakau.

"Kami berharap penggunaannya bisa tepat sasaran dan memberi manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Situbondo," ujarnya.

Ia menambahkan, cukai merupakan pungutan negara terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan oleh undang undang, salah satu contohnya yakni karateristik barang kena cukai (BKC).

"BKC itu meliputi pengendalian konsumsi, pengawasan peredaran serta perlunya pembebanan demi keadilan dan keseimbangan," tuturnya. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021