Aparat Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur, menangkap seorang remaja di bawah umur berinisial N, warga Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, yang menjadi pelaku pembunuhan kekasihnya dengan cara diracun.

"Kami berhasil menangkap pelaku N. Pelaku pembunuhan berencana ini dapat terlacak dari percakapan ponsel antara tersangka dengan korban Q. Dari chatting terakhir, memang korban telah melakukan komunikasi dengan si pelaku," kata Kepala Polres Kediri AKBP Lukman Cahyono di Kediri, Selasa.

Kepada polisi, pelaku mengakui dirinya berkomunikasi dengan Q, remaja usia 14 tahun yang merupakan kekasihnya. Pelaku mengaku bingung setelah Q mengaku hamil.

"Pelaku pun mengakui bahwa perbuatannya tersebut karena perasaan kalut, karena ia masih anak-anak tapi kekasihnya justru mengaku dalam kondisi hamil," kata Kapolres.

Remaja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu mengakui berhubungan suami istri dengan korban. Saat komunikasi terakhir, korban mengaku hamil.

Keduanya lalu bertemu di lapangan bola voli Dusun Bolorejo, Desa Tiru Lor, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, pada Jumat (24/9).

Ia kemudian memberikan minuman kepada korban yang diklaim sebagai jamu. Namun, ternyata minuman itu berisi racun ikan dan korban meminumnya hingga beberapa saat kemudian meninggal dunia.

"Untuk menentukan penyebab kematian, kami menunggu hasil autopsi korban. Termasuk apakah benar kematian korban karena diracun oleh pelaku," katanya.

Polisi sudah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya telepon seluler korban dan pelaku, baju korban, serta sepeda yang digunakan pelaku untuk bertemu korban.

Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan sisa racun ikan yang diduga digunakan sebagai bahan tambahan dalam racikan jamu.

Atas perbuatannya, tersangka N dijerat dengan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Kuasa hukum tersangka, Taufiq Dwi Kusuma, mengatakan pelaku sebetulnya bukan kategori anak nakal, tetapi anak biasa dan rajin mengaji.

"Kemarin saya sempat ketemu pelaku, kondisi psikisnya baik dan sempat menangis karena ia sangat menyesali perbuatannya. Bahkan, ia sudah bertemu dengan kedua orang tua dan meminta maaf. Ia sama sekali tidak ada niat membunuh, tapi karena kondisinya bingung setelah kekasihnya mengaku hamil," katanya.

Taufik mengatakan awalnya niat pelaku membawa racun ikan untuk menangkap ikan sungai di desanya. Namun, karena ada pengakuan hamil dari kekasihnya, pelaku mengalihkan dan meminumkan kepada korban.

Ia akan berupaya agar kliennya yang masih berusia di bawah umur bisa ditempatkan di lembaga penitipan anak.

"Nanti kami uji di pengadilan, sebab pelaku di bawah umur. Apalagi idealnya pelaku bisa ditempatkan di lembaga penitipan anak, sementara Polres Kediri belum mempunyai (lokasi untuk menahan pelaku di bawah umur). Kami harapkan ke depan ada pendampingan dari Bapas dan psikolog," kata dia.

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021