Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur meringkus pasangan kekasih berinisial RA dan ICK yang merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu jaringan Malaysia.

"Dari penangkapan keduanya diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 3,984 kilogram dan 1.384 butir ekstasi," kata Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Bear Polisi Gatot Repli Handoko saat merilis kasus tersebut di Mapolda setempat, Senin.

Kombes Gatot mengungkapkan penangkapan tersangka pengedar narkoba tersebut berawal dari adanya kiriman barang mencurigakan dari jalur laut di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

"Petugas Bea dan Cukai Tanjung Perak lantas melakukan koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jatim. Saat dilakukan pengecekan, alamat pengirimannya ternyata di Jakarta, sehingga dilakukan profiling," katanya.

Dari hasil profiling tersebut, anggota polisi akhirnya menangkap satu orang perempuan warga Indonesia berinisial (RA) di seputaran Apartemen City Park, Gate Barat, Jakarta, pada 15 Juli lalu.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan petugas menangkap satu tersangka lagi, yakni warga negara asing asal Nigeria berinisial ICK.

"Penangkapan para tersangka ini hasil dari control delivery dan akhirnya bisa terungkap. Kedua tersangka ini jaringan Malaysia," ujarnya.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol James menjelaskan bahwa paket yang dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya hanya bertuliskan sebuah nomor telepon dan penerima atas nama RA.

"Selanjutnya petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melakukan pemeriksaan terhadap sebuah paket tersebut karena dicurigai bahwa di balik sebuah paket tersebut diduga terdapat narkoba," katanya.

Paket tersebut dibawa ke ruangan steril untuk dilakukan penggeledahan. Petugas mendapati paket tersebut berisi delapan bungkus plastik sabu-sabu dan ekstasi

"Kemudian anggota Ditresnarkoba bersama petugas bea dan cukai melakukan control delivery terhadap tersangka RA. Selain itu petugas ekspedisi mencoba menghubungi nomor telepon tersebut, namun tidak diangkat," katanya.

Namun, tidak berselang lama tersangka RA mengirim sebuah SMS dengan kalimat "Hello mas ini saya Cyntia yang punya paket maaf saya lagi kerja hape saya lagi dicas tadi, tolong saya mau ambil paket, Apartemen City".

"Selanjutnya petugas ekspedisi bertemu dengan tersangka RA yang sedang bersama tersangka ICK. Proses penyerahan paket tersebut telah dilaksanakan, setelah itu petugas Ditresnarkoba Polda Jatim yang melakukan controlled delivery melakukan penangkapan terhadap tersangka RA dan tersangka ICK," ujarnya.

Saat diinterogasi, tersangka ICK mengakui mendapatkan narkotika sabu tersebut dari seseorang yang bernama Kevin (yang saat ini masuk DPO) di Malaysia.

Petugas pun membawa tersangka RA dan tersangka ICK dan barang buktinya ke Polda Jatim.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal, 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 dan Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009.

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021