Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, sebagai upaya memperkuat protokol kesehatan di lingkungan kantor pemerintahan kabupaten setempat.

"Jadi, mulai hari ini semua pegawai maupun pengunjung yang akan masuk ke kantor kami, melakukan scan QR Code yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi," ujar Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Situbondo, Dadang Aries Bintoro di Situbondo, Rabu.

Menurut dia, untuk pertama kali Dinas Kominfo dan Persandian menjadi percontohan menggunakan platform PeduliLindungi. Di mana pegawai dan pengunjung atau tamu memindai kode batang yang sudah disiapkan di pintu masuk kantor.

Lewat scan QR Code yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan itu, lanjut Dadang, pegawai maupun pengunjung secara otomatis terpantau kondisinya maupun jumlah pengunjung yang berada di kantor tersebut.

"Hari ini kami mulai melakukan uji coba. Semua pegawai dan pengunjung harus punya aplikasi PeduliLindungi. Karena di pintu masuk, setiap orang harus memindai kode batang," katanya.

Dadang menjelaskan, melalui kode batang ini kondisi pegawai ataupun pengunjung diketahui apakah sudah divaksin atau tidak. Jika menunjukkan warna hijau artinya sudah divaksin dua kali, warna kuning divaksin sekali dan merah menunjukkan belum divaksin dan hitam pernah terkonfirmasi positif COVID-19.

"Nantinya akan diketahui para pengunjung dan pegawai yang sudah dan belum disuntui vaksin melalui kode batang tersebut, termasuk juga jumlah tamu yang datang, sehingga kami bisa membatasi sesuai dengan prokes," ucapnya.

Dadang menambahkan, jika uji coba maka akan diterapkan atau dikembangkan di lingkungan pendopo kabupaten, dan kantor pemerintah daerah, dan selanjutnya ke seluruh kantor organisasi perangkat daerah (OPD).

"Ke depan seluruh perkantoran akan menerapkan ini. Karena aplikasi Pedulilindungi bertujuan untuk menekan penyebaran kasus COVID-19," katanya.

Informasi diperoleh, penerapan aplikasi PeduliLindungi berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 21 tahun 2021 tentang Penguatan Protokol Kesehatan dalam Tata Kelola Instansi Pemerintah dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021