Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, menandatangani nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri Surabaya untuk percepatan eksekusi barang bukti, seiring terbatasnya tempat penyimpanan.

Kepala Rupbasan Surabaya Endang Purwati di Sidoarjo, Selasa, mengatakan dengan inovasi dan kolaborasi kinerja kedua instansi, masalah barang bukti perkara yang mangkrak sudah bisa mulai terurai.

"Di awal tahun 2021, tercatat ada 605 register barang bukti yang masuk ke Rupbasan Surabaya. Dari jumlah itu, mayoritas adalah kendaraan bermotor yakni sepeda motor dan mobil," katanya.

Mengingat banyaknya barang bukti yang dititipkan, membuat tempat penyimpanan yang disediakan tidak muat. Hal itu karena Rupbasan Surabaya menerima titipan dari aparat penegak hukum di wilayah Surabaya dan sebagian Madura, serta KPK juga menitipkan barang buktinya di lokasi tersebut.

"Kami sampai harus memarkir kendaraan di tempat parkir pengunjung, kondisi ini tentu tidak ideal,” kata Endang.

Ia mengatakan kondisi ini yang membuat Rupbasan Surabaya berinisiatif untuk segera memberikan kepastian hukum terhadap barang bukti yang ada.

"Salah satunya adalah Rupbasan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Surabaya melakukan terobosan kebijakan, yaitu dengan mempercepat proses eksekusi barang bukti yang sudah lama tidak diambil oleh pemiliknya," jelasnya.

Ia mengatakan kerja sama Rupbasan dengan kejaksaan ini akan berlangsung hingga lima tahun ke depan.

"Dalam kerja sama ini, kami menegaskan kembali bahwa barang bukti yang sudah inkracht (berketetapan hukum) akan kami kembalikan kepada Kejaksaan Negeri Surabaya," katanya.

Dengan inovasi tersebut, total ada 295 unit kendaraan bermotor yang dikembalikan kepada instansi penitip. Rinciannya 22 unit mobil dan 273 sepeda motor.

"Barang yang dikembalikan minimal berusia 2,5 tahun setelah tanggal penitipan. Statusnya menjadi barang rampasan negara dan proses eksekusi selanjutnya pun diserahkan kepada kejari," tambah Endang.

Ia mengatakan Rupbasan Surabaya juga meluncurkan inovasi "Si RUSIYA", kependekan dari "Sistem Rupbasan Siji Surabaya" untuk memudahkan proses layanan barang bukti seperti penitipan, peninjauan dan pengeluaran barang bukti.

Aplikasi ini memberikan informasi barang bukti, percepatan penitipan dan pengeluaran barang bukti pada aparat penegak hukum tanpa perlu ke kantor Rupbasan.

"Aparat penegak hukum memiliki akun dan user sendiri untuk proses penitipan dan pengeluaran barang bukti," katanya.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono menegaskan bahwa kelebihan kapasitas di Rupbasan ini juga sangat membebani negara, karena negara harus mengeluarkan biaya lebih untuk perawatan, terutama mobil-mobil mewah yang memerlukan alat dan teknisi khusus.

"Untuk itu, terobosan ini diperlukan agar masalah bisa diselesaikan," ujarnya.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021