Sebanyak delapan orang narapidana korban kebakaran di LP Tangerang, Banten, hingga saat ini masih dirawat di RSUD Tangerang sementara 41 jenazah korban kebakaran di LP itu telah dipindahkan ke RS Kepolisian Indonesia dr Soekanto di Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Delapan narapidana yang sedang dirawat itu diawasi langsung petugas LP Tangerang," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rika Aprianti, saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Sementara ini para narapidana luka ringan dirawat di Klinik LP Tangerang, Banten. Sedangkan untuk korban selamat saat ini masih ditempatkan di Masjid LP Tangerang sebelum dipindahkan ke tempat yang lebih aman atau disebar di enam blok lain.

Kebakaran tersebut terjadi di Blok Chandiri 2 (Blok C) yang diisi 122 narapidana. Total terdapat 19 kamar masing-masingnya berkapasitas 38 orang.

Lebih detail, untuk delapan narapidana yang sedang dirawat di RSUD Tangerang itu yakni Nasrudin Bin Zakaria, Hadiyanto Bin Ramli, Iwan Setiawan alias Wanted Bin Wagiyo, Tino Yuliarto Bin Suharto, Timothy Jaya Bin Siswanto, Mardani alias Dani Bin M Nur, Hariyanto alias Bule Bin Ramli dan Adam Maulana Bin Yusuf Hendra.

Secara umum kebakaran yang terjadi di LPI Tangerang menyebabkan 41 orang meninggal dunia, satu di antara mereka narapidana kasus tindak pidana terorisme, seorang WN Portugal dan seorang WN Afrika Selatan. 41 jenazah itu masih diidentifikasi. (*)

Pewarta: Muhammad Zulfikar

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021