Penerbangan pesawat perintis rute Bandar Udara Trunojoyo Sumenep, Madura, Jawa Timur, dengan tujuan Bawean (Gresik) kembali beroperasi, setelah pandemi COVID-19 di wilayah itu melandai dan Kabupaten Sumenep masuk level 2 PPKM Jawa-Bali.
"Per hari ini, bandara kembali kita buka," kata Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III Trunojoyo Sumenep M Qodri Arqodri Arman di Sumenep, Selasa.
Hanya saja, sambung dia, pengguna jasa transportasi udara itu tetap harus mematuhi ketentuan protokol kesehatan seperti yang telah ditetapkan oleh Satgas COVID-19.
Menurut Qodri, penerbangan pesawat perintis ini yang mulai dioperasikan pada 7 September 2021 itu hanya rute Sumenep-Bawean, sedangkan Sumenep-Pagerungan masih menunggu ketentuan lebih lanjut.
Sementara itu, aturan penerbangan antarbandara di Jawa-Bali, antara lain diwajibkan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama. Bagi yang baru vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes cepat antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Namun, bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes cepat antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
"Ketentuan ini telah ditetapkan oleh Satgas COVID-19, dan ketentuan ini juga berlaku disini, karena kita tentu ingin pandemi ini segera berakhir," kata Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (Bandara) Kelas III Trunojoyo Sumenep M Qodri Arqodri Arman menjelaskan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
"Per hari ini, bandara kembali kita buka," kata Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III Trunojoyo Sumenep M Qodri Arqodri Arman di Sumenep, Selasa.
Hanya saja, sambung dia, pengguna jasa transportasi udara itu tetap harus mematuhi ketentuan protokol kesehatan seperti yang telah ditetapkan oleh Satgas COVID-19.
Menurut Qodri, penerbangan pesawat perintis ini yang mulai dioperasikan pada 7 September 2021 itu hanya rute Sumenep-Bawean, sedangkan Sumenep-Pagerungan masih menunggu ketentuan lebih lanjut.
Sementara itu, aturan penerbangan antarbandara di Jawa-Bali, antara lain diwajibkan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama. Bagi yang baru vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes cepat antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Namun, bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes cepat antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
"Ketentuan ini telah ditetapkan oleh Satgas COVID-19, dan ketentuan ini juga berlaku disini, karena kita tentu ingin pandemi ini segera berakhir," kata Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (Bandara) Kelas III Trunojoyo Sumenep M Qodri Arqodri Arman menjelaskan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021