Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mohamad Dofir beserta jajarannya karena berhasil menyelamatkan aset Pemkot Surabaya senilai Rp3 miliar.

"Saya mewakili warga Surabaya menyampaikan terima kasih banyak kepada Kajati Jatim dan jajarannya atas kembalinya aset negara ini. Semoga kebaikan bapak-ibu sekalian dicatat sebagai amal jariyah," kata Wali Kota Eri saat memberikan penghargaan di kantor Kejati Jatim di Surabaya, Jumat.

Penghargaan tersebut diberikan Wali Kota Eri karena jajaran Kejati Jatim telah membantu Pemerintah Kota Surabaya dalam menyelamatkan aset negara di Jalan Raya Kenjeran Nomor 254 Surabaya. Aset itu adalah tanah dan bangunan aset pemkot di Jalan Kenjeran Nomor 254 Surabaya seluas 194,82 meter persegi yang nilainya sekitar Rp3 miliar.

Ia juga menjelaskan bahwa aset itu dulu adalah kantor pemerintahan berupa kantor lingkungan Rangkah sejak tahun 1954, yang kemudian berubah menjadi kantor Kelurahan Rangkah sejak 1999. Kemudian pada tahun 2008, ada oknum yang menguasai sisa bangunan kantor Kelurahan Rangkah itu.

Sejak itu pula, Pemkot Surabaya melakukan berbagai upaya untuk merebut kembali aset tersebut, namun masih belum berhasil. Hingga akhirnya pada 23 Januari 2018, Pemkot Surabaya mengajukan permohonan bantuan non-litigasi kepada Kejati Jatim untuk pengamanan aset tanah dan bangunan tersebut.

"Kejati Jatim pun akhirnya memproses secara pidana dan terbitlah Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Hingga akhirnya, tanggal 12 Agustus 2021 Pengadilan Negeri Surabaya melakukan eksekusi aset tersebut, sehingga aset ini berhasil kembali ke tangan pemkot," kata Eri.

Saat itu, Wali Kota Eri juga menyampaikan permohonan maaf dan meminta izin untuk memohon bantuan non-litigasi kembali terhadap aset-aset lain yang terancam lepas.

"Kami mohon maaf dan mohon izin Pak Kajati, semoga teman-teman kejaksaan tidak bosen membantu kami, karena kami akan terus mengirimkan surat permohonan non litigasi kepada Kejati Jatim," katanya.

Oleh karena itu, lanjut dia, setelah aset ini kembali ke tangan pemkot, maka aset ini akan dimanfaatkan kembali untuk kepentingan warga Kota Surabaya, misalnya bisa dibuat kantor kelurahan kembali atau kantor pelayanan lainnya.

"Karena ini letaknya di pinggir jalan raya, maka kita akan manfaatkan kembali untuk kepentingan warga Surabaya, supaya pelayanan semakin maksimal," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mohamad Dofir mengatakan, penyelamatan atau pengembalian aset negara atau daerah menjadi perhatian khusus Kejaksaan RI, khususnya Kejati Jatim. Banyaknya aset negara atau daerah yang dikuasai oleh pihak-pihak tertentu tentu akan berimplikasi pada adanya kerugian negara.

"Untuk itu, Kejati Jatim dalam hal ini sangat berkepentingan dan berupaya untuk mengembalikan aset-aset negara atau daerah, karena dikuasai pihak-pihak lain secara ilegal. Ini dilakukan dalam bentuk wujud turut serta mendukung dan membangun bangsa dan negara," katanya.

Sebenarnya, lanjut dia, yang paling penting dalam penyelamatan itu bukan nilainya yang kali ini sampai mencapai Rp3 miliar atau lebih, namun yang paling penting adalah semangat dari semua pihak dalam menyelamatkan aset tersebut.

Ia juga bersyukur karena berkat sinergi antara jajaran Pemkot Surabaya dengan jajaran Kejaksaan Tinggi Jatim, akhirnya aset yang terancam lepas bisa kembali ke tangan pemkot.

"Jadi, apabila kami diberikan surat lagi untuk mengurus aset yang masih dikuasai pihak ketiga, kami siap untuk menyelesaikan," katanya. 

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021