Siswa baru yang mendaftar di sekolah menengah kejuruan (SMK) swasta tahun ajaran baru 2021/2022 di Kota Surabaya, Jatim, mengalami penurunan hingga kisaran 10-20 persen dampak pandemi COVID-19.

Sekretaris SMK Swasta se-Surabaya Yosi di Surabaya, Jumat, mengatakan,  untuk tahun ajaran baru 2021/2022, jumlah siswa yang masuk ke SMKS  Surabaya bervariasi yakni ada SMK yang naik jumlah siswanya, tapi juga ada yang tetap. 

"Secara umum penurunan sekitar 10-20 persen, dan penurunan tersebut bisa jadi bervariasi permasalahannya. Selain faktor biaya,  bisa jadi mutu sekolah jadi penyebab penurunan tersebut," ujarnya.

Yosi mengakui,  dampak pandemi COVID-19 ini memang luar biasa, terutama untuk pembiayaan sekolah. Keluhan SMK-SMK itu, lanjut dia,  rata-rata tentang bantuan dari pemerintah daerah, terutama bagi SMK Swasta.

"Ada beberapa sekolah yang menurunkan biaya sekolah, tapi masih juga kesulitan menggaet siswa baru," katanya.

Saat ditanya apakah ada sekolah yang kekurangan siswa dan terancam gulung tikar, Yosi mengatakan, berdasarkan Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dapodik Kemendikbud) di Surabaya ada 95 SMKS dan tidak ada yang gulung tikar.

"Hanya saja dari jumlah tersebut  yang kekurangan siswa karena total siswa kelas X-XII yang kurang dari 60 siswa sekitar 10 SMK," katanya.

Sementara itu, anggota DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PDI-P  Baktiono juga mendorong Pemkot Surabaya bisa mengatasi masalah ini  dengan memberikan beasiswa bagi siswa SMK/SMA.

Baktiono menilai  menurunnya jumlah siswa SMKS di Surabaya, dimana dampak siswa usia sekolah kalau mereka tidak lagi mendapat pendidikan wajib belajar 12 tahun, akan sangat merugikan keluarga dan dan warga masyarakat itu sendiri. 

"Melihat kondisi ini, saya sangat prihatin. Harus segera ada intervensi dari Pemkot Surabaya," ujarnya.

Ia mengingatkan kalau di Kota Surabaya sudah ada Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Wajib Belajar 12 tahun, sehingga kewajiban tersebut harus dipenuhi oleh Pemkot Surabaya untuk memberi beasiswa kepada siswa SMK/SMA, meski kewenangannya ada di Pemprov Jatim.

Baktiono menjelaskan, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional juga sudah ditetapkan tentang wajib belajar 12 tahun agar seluruh pemuda dan pemudi bisa menikmati pendidikan di jenjang 12 tahun, dan memudahkan mereka untuk mendapat pekerjaan yang layak. 

"Karena saat ini minimal pendidikan SMA dan SMK yang bisa diterima bekerja di semua perusahaan- perusahaan swasta, maupun di pemerintahan, " ujarnya.

Ia menandaskan, kalau usia sekolah dan warga masih remaja dan pemuda, mereka banyak yang menganggur, maka dampak negatifnya banyak kenakalan remaja akan timbul, seperti balapan liar atau juga penggunaan obat-obatan terlarang.

Baktiono menjelaskan,  di Surabaya ada 95 SMK Swasta dimana tahun ini ada pengurangan jumlah siswa baru sebanyak 1.855 siswa. Sementara untuk SMK Negeri jumlah siswa yang daftar hanya 545 siswa. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021