Ratusan pemegang polis AJB Bumiputera memutuskan memulai upaya hukum dengan melakukan somasi massal kepada manajemen AJB Bumiputera dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, surat somasi pertama sekaligus yang terakhir tersebut diberikan langsung kepada Direktur AJB Bumiputera Dena Chaerudin di Kantor Pusat Bumiputera.

Ratusan pemegang polis tersebut berasal dari seluruh Indonesia dan berhimpun dalam kelompok bernama Nasabah Korban Gagal Bayar atau lebih dikenal dengan sebutan “Tim Biru”.

Surat somasi beserta berkas-berkas pendukungnya itu diserahkan oleh tiga orang perwakilan Tim Biru dan dua orang dari HWMA Law Firm, yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Tim Biru.

Tim Biru telah berupaya dan menuntut pencairan pembayaran klaim polis asuransi yang lama tertunggak sejak 2018, bahkan ada yang sejak 2017.

Upaya-upaya yang dimaksud, antara lain pada Juni 2020 dengan mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI. Kemudian pada Oktober dan Desember 2020, Tim Biru melaksanakan demonstrasi di depan Kantor Pusat AJB Bumiputera Jakarta, Februari 2021 melakukan demonstrasi di kantor OJK, dan Maret 2021 seluruh pemegang polis bersama OJK melakukan rapat untuk upaya pembentukan Badan Perwakilan Anggota (BPA) yang hingga samai hari ini proses pembentukannya tak kunjung selesai.

Selain itu, para pemegang polis di Tim Biru hampir setiap hari mendatangi kantor cabang dan wilayah AJB Bumiputera di seluruh Indonesia secara bergantian di bawah koordinator Fien Mangiri dan Rudhi Mukhtar.

Koordinator Tim Biru Fien Mangiri menjelaskan, upaya pihaknya baik melalui OJK maupun BPA AJB Bumiputera untuk menyelesaikan permasalahan secara baik-baik, tidak mendapat tanggapan positif.

Sementara kebutuhan hidup terus mendesak dan tidak bisa dItunda, karena sebagian besar asuransi adalah dana pendidikan anak, maka mereka memutuskan untuk memulai upaya hukum dengan mensomasi secara massak kepada AJB Bumiputera dengan tembusan OJK.

"Harapan dari somasi massal ini adalah agar pemegang polis yang dimaksud dapat memperoleh haknya atas pembayaran klaim yang diajukan," ujar Fien.

Kuasah hukum Nasabah Korban Gagal Bayar Jofial Mecca Alwis dan Indramadhani Taufik mengatakan, kliennya tidak mendapat penyelesaian atas permasalahan pembayaran klaim polis asuransi baik dari OJK maupun BPA AJB Bumiputera. Padahal berdasarkan Undang-Undang Perasuransian dan Pasal 40 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 69/POJK.05/2016, perusahaan asuransi wajib menyelesaikan pembayaran klaim setidak-tidaknya paling lama 30hari.

"Oleh karena itu, kami memutuskan untuk mensomasi AJB Bumiputera untuk memperoleh hak klien kami atas pembayaran klaim polis asuransi mereka. Apabila somasi ini tidak ditanggapi dengan itikad baik dan solusi konkret, maka kami akan mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada Pengadilan Niaga," ujarnya.

Pewarta: Citro Atmoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021