Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) menyatakan meski rumah hiburan umum (RHU) di Kota Surabaya, Jatim, belum diperbolehkan buka, namun masih saja ada yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi.

"Karena itu, kami bersama jajaran terkait terus intensif melakukan pengawasan," kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto di Surabaya, Rabu.

Diketahui, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Surabaya telah mengalami penurunan dari level 4 menjadi level 3. Penurunan ini diiringi dengan sejumlah relaksasi usaha seperti mal dan pusat perbelanjaan secara terbatas. Namun, relaksasi ini belum termasuk untuk sektor RHU.

Menurut dia, setiap malam Satpol PP bersama dengan TNI dan Polri, BPB Linmas, dan Satgas COVID-19 keliling melakukan operasi pengawasan dan penertiban terhadap RHU yang masih buka.

Eddy mengatakan, pengawasan ini sebagaimana menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di wilayah Jawa dan Bali. Sementara di Kota Surabaya, saat ini masih di level 3. 

"Pada PPKM level 3, RHU masih belum boleh buka. Sehingga setiap hari, kami melakukan pengawasan secara bersama," ujarnya.

Ia menyatakan, bahwa pengawasan dan penegakan protokol kesehatan yang dilakukan Satpol PP, tidak hanya dijalankan kepada RHU di Surabaya. Sebab, Kasatpol PP juga telah membentuk Petugas Tindak Internal (PTI) yang bertugas mengawasi setiap anggotanya di lapangan.

"Kami membentuk Petugas Tindak Internal (PTI) untuk lebih melakukan pengawasan terhadap anggota-anggota (Satpol PP), utamanya yang berada di lapangan. Misalnya, saat mendampingi sidak di lapangan," ujarnya.

Bagi Eddy, sebagai petugas penegak Perda, tentunya wajib menjaga disiplin etika. Untuk itu, ia selalu menyampaikan kepada seluruh anggotanya agar menindak secara humanis dan solutif baik terhadap pelanggar Perda maupun protokol kesehatan. 

Makanya, lanjut dia, PTI itu dibentuk untuk memastikan setiap anggota di lapangan disiplin menjaga etika dan bekerja sesuai prosedur.

"Kami sebagai penegak Perda harus menjadi lebih baik dulu. Ibaratnya itu seperti sapu, jangan sampai sapu kami kotor. Kalau sapunya kotor, maka tidak bisa membersihkan lantai, justru lantainya yang akan menjadi kotor," ujarnya.

Bahkan, mantan Kepala BPB dan Linmas Kota Surabaya ini juga mengaku, setiap apel pada Senin pagi, ia selalu mengingatkan kepada anggota terkait hak dan kewajiban yang harus dijalankan. Termasuk pula terhadap etika yang harus dan tidak boleh dilakukan staf, maupun seluruh pejabat struktural di Satpol PP Surabaya.

"Secara rutin terhadap jajaran pejabat struktural, kami lakukan evaluasi setelah apel itu, seminggu ke belakang dan rencana ke depan secara rutin. Utamanya pengawasan terhadap kinerja anggota di lapangan agar bekerja sesuai prosedur," katanya. (*)



 

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021