Koordinator Satuan Pelayanan Terminal Purbaya Kota Madiun Suyatno menyatakan syarat perjalanan jarak jauh bagi calon penumpang bus akan diperketat, salah satunya wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
"Kartu vaksin akan menjadi salah satu syarat bagi calon penumpang bus yang ingin melakukan perjalanan jarak jauh. Hal itu sesuai arahan dari pemerintah pusat," katanya Suyatno di Madiun, Jawa Timur, Senin.
Selain kartu vaksin, calon penumpang bus juga harus menyertakan syarat surat keterangan hasil negatif tes usap PCR dengan pengambilan sampel maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan atau tes cepat antigen maksimal 1×24 jam.
Ia mengatakan, sejauh ini pengecekan surat kelengkapan calon penumpang di Terminal Purbaya Madiun masih dilakukan secara manual. Namun, kemungkinan nanti akan dilakukan secara digital melalui aplikasi PeduliLindungi.
"Ada wacana nanti pakai aplikasi PeduliLindungi. Ini masih menunggu petunjuk dari Ditjen Perhubungan Darat," kata dia.
Ia menambahkan, untuk mencegah penyebaran COVID-19, setiap penumpang bus wajib mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Terkait masker, penumpang bus wajib mengenakan masker rangkap dua atau dobel dengan benar. Yakni, menutupi hidung dan mulut dengan baik.
Sementara, terkait kapasitas penumpang yang ada dalam bus, Suyatno mengatakan kapasitas juga mengalami pembatasan. Adapun, kapasitas bus dibatasi maksimal 70 persen dari tempat duduk yang tersedia.
Pihaknya menegaskan bahwa Terminal Purbaya Madiun mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 melalui moda transportasi bus.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
"Kartu vaksin akan menjadi salah satu syarat bagi calon penumpang bus yang ingin melakukan perjalanan jarak jauh. Hal itu sesuai arahan dari pemerintah pusat," katanya Suyatno di Madiun, Jawa Timur, Senin.
Selain kartu vaksin, calon penumpang bus juga harus menyertakan syarat surat keterangan hasil negatif tes usap PCR dengan pengambilan sampel maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan atau tes cepat antigen maksimal 1×24 jam.
Ia mengatakan, sejauh ini pengecekan surat kelengkapan calon penumpang di Terminal Purbaya Madiun masih dilakukan secara manual. Namun, kemungkinan nanti akan dilakukan secara digital melalui aplikasi PeduliLindungi.
"Ada wacana nanti pakai aplikasi PeduliLindungi. Ini masih menunggu petunjuk dari Ditjen Perhubungan Darat," kata dia.
Ia menambahkan, untuk mencegah penyebaran COVID-19, setiap penumpang bus wajib mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Terkait masker, penumpang bus wajib mengenakan masker rangkap dua atau dobel dengan benar. Yakni, menutupi hidung dan mulut dengan baik.
Sementara, terkait kapasitas penumpang yang ada dalam bus, Suyatno mengatakan kapasitas juga mengalami pembatasan. Adapun, kapasitas bus dibatasi maksimal 70 persen dari tempat duduk yang tersedia.
Pihaknya menegaskan bahwa Terminal Purbaya Madiun mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 melalui moda transportasi bus.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021