Bupati Hendy Siswanto dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang menerima honor sebagai tim pemakaman jenazah warga yang meninggal akibat COVID-19 diminta mengembalikan honor itu ke kas daerah.
"Honor itu harusnya diterima oleh tim relawan yang menjadi petugas pemakaman warga yang meninggal karena terpapar virus corona, bukan pejabat, apalagi sekelas bupati Jember," kata Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni dikonfirmasi di Kantor DPRD setempat, Jumat.
Menurutnya, alasan kegiatan monitoring yang dilakukan oleh Bupati Jember Hendy Siswanto sudah selayaknya dilakukan sebagai Ketua Satgas Penanganan COVID-19, sehingga tidak perlu diberikan honor pemakaman untuk setiap warga yang meninggal karena COVID-19.
"Tidak pantas seorang bupati, sekretaris daerah, Plt. kepala BPBD dan kepala bidang di BPBD menerima honor pemakaman senilai Rp100 ribu per kegiatan pemakaman, padahal mereka tidak selalu ada saat pemakaman jenazah COVID-19," ujarnya pula.
Baca juga: Bupati dan pejabat Jember terima honor tim pemakaman jenazah COVID-19
Secara aturan, kata dia lagi, tidak dibenarkan menerima honor pemakaman per kegiatan pemakaman, karena faktanya bupati tidak terlibat di semua pemakaman, sehingga hal tersebut menjadi polemik.
"Kami melihat ada kejanggalan dari honor pemakaman tersebut, karena Wakil Bupati Jember M Balya Firjaun Barlaman yang masuk struktur tim COVID-19 tidak menerima honor pemakaman, sehingga inspektorat harusnya turun melakukan pemeriksaan," katanya.
Tabroni berharap ada evaluasi terkait regulasi tersebut, sehingga tidak menimbulkan polemik yang dapat melukai hati rakyat di tengah pandemi COVID-19, karena pejabat mendapat uang dari kematian warga yang terkonfirmasi positif COVID-19.
Sebelumnya, Bupati Jember Hendy Siswanto dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Jember, yakni Sekretaris Daerah Mirfano, Plt Kepala BPBD M Djamil hingga Kabid Kedaruratan Logistik BPBD Penta Satria menerima honor sebagai tim pemakaman jenazah pasien COVID-19.
Nilai honor yang diterima masing-masing pejabat tersebut sebesar Rp70 juta lebih dari total 705 kali pemakaman berdasarkan kode rekening 5.1.0204.01.0003 pada bulan Juni 2021, sehingga total anggaran yang dikeluarkan untuk empat pejabat tersebut mencapai Rp282 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
"Honor itu harusnya diterima oleh tim relawan yang menjadi petugas pemakaman warga yang meninggal karena terpapar virus corona, bukan pejabat, apalagi sekelas bupati Jember," kata Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni dikonfirmasi di Kantor DPRD setempat, Jumat.
Menurutnya, alasan kegiatan monitoring yang dilakukan oleh Bupati Jember Hendy Siswanto sudah selayaknya dilakukan sebagai Ketua Satgas Penanganan COVID-19, sehingga tidak perlu diberikan honor pemakaman untuk setiap warga yang meninggal karena COVID-19.
"Tidak pantas seorang bupati, sekretaris daerah, Plt. kepala BPBD dan kepala bidang di BPBD menerima honor pemakaman senilai Rp100 ribu per kegiatan pemakaman, padahal mereka tidak selalu ada saat pemakaman jenazah COVID-19," ujarnya pula.
Baca juga: Bupati dan pejabat Jember terima honor tim pemakaman jenazah COVID-19
Secara aturan, kata dia lagi, tidak dibenarkan menerima honor pemakaman per kegiatan pemakaman, karena faktanya bupati tidak terlibat di semua pemakaman, sehingga hal tersebut menjadi polemik.
"Kami melihat ada kejanggalan dari honor pemakaman tersebut, karena Wakil Bupati Jember M Balya Firjaun Barlaman yang masuk struktur tim COVID-19 tidak menerima honor pemakaman, sehingga inspektorat harusnya turun melakukan pemeriksaan," katanya.
Tabroni berharap ada evaluasi terkait regulasi tersebut, sehingga tidak menimbulkan polemik yang dapat melukai hati rakyat di tengah pandemi COVID-19, karena pejabat mendapat uang dari kematian warga yang terkonfirmasi positif COVID-19.
Sebelumnya, Bupati Jember Hendy Siswanto dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Jember, yakni Sekretaris Daerah Mirfano, Plt Kepala BPBD M Djamil hingga Kabid Kedaruratan Logistik BPBD Penta Satria menerima honor sebagai tim pemakaman jenazah pasien COVID-19.
Nilai honor yang diterima masing-masing pejabat tersebut sebesar Rp70 juta lebih dari total 705 kali pemakaman berdasarkan kode rekening 5.1.0204.01.0003 pada bulan Juni 2021, sehingga total anggaran yang dikeluarkan untuk empat pejabat tersebut mencapai Rp282 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021