Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, memutuskan untuk menghapus sanksi berupa denda administrasi pembayaran pajak daerah sebagai upaya membantu meringankan warga setelah kebijakan PPKM diberlakukan.
"Penghapusan sanksi administrasi tersebut merupakan upaya meringankan beban pelaku usaha dan masyarakat karena ikut terdampak kebijakan PPKM," kata Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar di Kediri, Senin.
Kebijakan penghapusan sanksi denda administrasi pembayaran pajak daerah tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Kediri Nomor 188.45/188/419.033/2021.
Penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda atas pembayaran pajak daerah tersebut mulai tahun 2002 sampai dengan tahun pajak 2021 yang dibayarkan pada tanggal 13 Juli sampai dengan 30 September 2021.
Untuk itu, ia berharap masyarakat memanfaatkan kebijakan ini. Wajib pajak juga tidak perlu mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kota Kediri dan penghapusan akan dilakukan secara otomatis.
"Ayo manfaatkan kebijakan ini sebaik-baiknya. Semoga pandemi COVID-19 segera berakhir sehingga perekonomian dapat bergerak kembali," kata dia.
Sementara itu, penghapusan sanksi denda administrasi pembayaran pajak daerah ditujukan tersebut kepada objek pajak di antaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame dan pajak penerangan jalan.
Selain itu, juga termasuk pajak parkir, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB – P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Sebelumnya, Pemkot Kediri juga sudah membuat program membebaskan pajak daerah untuk hiburan, restoran, hotel, hingga parkir dengan catatan pengusaha di bidang tersebut tidak melakukan PHK karyawan, pada awal pandemi COVID-19.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Kediri untuk menggerakkan ekonomi di daerah serta insentif untuk meringankan pengusaha akibat pandemi COVID-19.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
"Penghapusan sanksi administrasi tersebut merupakan upaya meringankan beban pelaku usaha dan masyarakat karena ikut terdampak kebijakan PPKM," kata Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar di Kediri, Senin.
Kebijakan penghapusan sanksi denda administrasi pembayaran pajak daerah tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Kediri Nomor 188.45/188/419.033/2021.
Penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda atas pembayaran pajak daerah tersebut mulai tahun 2002 sampai dengan tahun pajak 2021 yang dibayarkan pada tanggal 13 Juli sampai dengan 30 September 2021.
Untuk itu, ia berharap masyarakat memanfaatkan kebijakan ini. Wajib pajak juga tidak perlu mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kota Kediri dan penghapusan akan dilakukan secara otomatis.
"Ayo manfaatkan kebijakan ini sebaik-baiknya. Semoga pandemi COVID-19 segera berakhir sehingga perekonomian dapat bergerak kembali," kata dia.
Sementara itu, penghapusan sanksi denda administrasi pembayaran pajak daerah ditujukan tersebut kepada objek pajak di antaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame dan pajak penerangan jalan.
Selain itu, juga termasuk pajak parkir, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB – P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Sebelumnya, Pemkot Kediri juga sudah membuat program membebaskan pajak daerah untuk hiburan, restoran, hotel, hingga parkir dengan catatan pengusaha di bidang tersebut tidak melakukan PHK karyawan, pada awal pandemi COVID-19.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Kediri untuk menggerakkan ekonomi di daerah serta insentif untuk meringankan pengusaha akibat pandemi COVID-19.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021