Ribuan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Mojokerto mendapat bantuan Presiden (Banpres) produktif untuk usaha mikro (BPUM).
Bantuan senilai Rp1,2 juta ini diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari di Pendopo Sabha Krida Tama Rumah Rakyat.
Dengan disalurkannya BPUM, Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita berharap, penerima atau pelaku usaha mikro betul-betul dapat memanfaatkan sebagai modal usaha produktif tambahan, sehingga usaha mikronya kembali bangkit di masa pandemi COVID-19.
"Kita wajib bersyukur karena bantuan langsung dari Pemerintah Pusat bisa langsung dirasakan oleh pelaku usaha mikro kita. Mudah-mudahan ini bisa dimanfaatkan untuk meringankan beban pelaku usaha mikro kita," kata Ning Ita
Wali Kota menjelaskan BPUM tahap I sejatinya sudah ada sejak tahun 2020, dimana akses pendaftaran di buka dari banyak pintu.
Hingga menyebabkan pemerintah daerah tidak punya kontrol terhadap seberapa banyak UMKM Kota Mojokerto yang mendapatkan bantuan tersebut.
"Dulu tahun 2020 akses masuknya di buka dari beberapa instansi. Ada yang dari Dinas KUMKM, Bank Himbara, PT. PNM dan juga dari Perum Pegadaian. Sehingga kami pemerintah daerah tidak punya kontrol terhadap seberapa banyak UMKM Kota Mojokerto yang mendapatkan bantuan tersebut," tukasnya.
Pascaditerapkannya input sistem satu pintu melalui instansi pemerintah daerah sejak 2021, lanjut Ning Ita, pihaknya bisa melakukan verifikasi data secara langsung. Hingga akhirnya ribuan para pelaku UMKM dapat diarahkan untuk mendaftar dan mengakses bantuan BPUM ini.
"Jadi bisa kita berikan perizinan untuk mendaftar melalui OSS untuk mendapatkan nomor induk berusaha. Keuntungan lainnya bermacam-macam, basis data UMKM kita menjadi lebih valid dan kedepannya jika ada program-program serupa yang berkaitan dengan UMKM kita sudah siap," tegasnya.
Tak sampai di sini, ujar dia, pendaftaran BPUM akan terus berlanjut ditahap berikutnya. Pasalnya, pemerintah pusat tak memberikan target batasan jumlah penerima bantuan.
"Untuk tahap berikutnya, kita masih membuka pendaftaran, kalau memenuhi syarat dan lolos verifikasi itu yang kita usulkan. Karena pemerintah pusat tidak memberikan target, artinya seluruh Indonesia ini kita berebut cepat-cepatan mana datangnya yang paling cepat itu yang akan mendapatkan kesempatan lebih dulu," imbuhnya.
Sementara itu, Kadis Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Mojokerto, Ani Wijaya menyampaikan ada perbedaan bantuan bagi pelaku usaha mikro (BPUM) tahun 2020 dengan tahun 2021 yaitu pada lembaga pengusul dan jumlah nilai yang diterima.
"Jika tahun 2020 ada beberapa lembaga pengusul, tahun ini hanya satu saja lembaga pengusul yakni melalui Dinas Koperasi dan UKM. Dan jumlah BPUM tahun 2020 sebesar Rp. 2,4 juta sedangkan tahun ini sebesar Rp. 1,2 Juta yang diberikan secara sekaligus kepada pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan," jelasnya.
Ani menambahkan, di tahun 2021 ini, total penerima BPUM sebanyak 9.710 pelaku usaha mikro. Terdapat 6.156 pelaku usaha mikro yang menerima BPUM kembali setelah sebelumnya telah menerima di tahun 2020.
"Penerima BPUM Tahap 1 tahun 2021 (SK) Nomor 11 sebanyak 253 pelaku usaha mikro, SK Nomor 18 sebanyak 2.814 pelaku usaha mikro dan SK Nomor 20 sebanyak 487 pelaku usaha mikro," tukasnya.
Ia menuturkan, tujuan pemberian BPUM adalah untuk menunjang kelangsungan kelanjutan usaha mikro akibat wabah covid 19, dengan sasaran, pelaku usaha mikro yang merupakan binaan dari dinas yang membidangi UMKM di Kota Mojokerto.
"Dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional dengan besaran bantuan yang diterima pelaku usaha mikro untuk tahun 2021 sebesar 1,2 juta bagi pelaku yang telah memenuhi syarat," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
Bantuan senilai Rp1,2 juta ini diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari di Pendopo Sabha Krida Tama Rumah Rakyat.
Dengan disalurkannya BPUM, Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita berharap, penerima atau pelaku usaha mikro betul-betul dapat memanfaatkan sebagai modal usaha produktif tambahan, sehingga usaha mikronya kembali bangkit di masa pandemi COVID-19.
"Kita wajib bersyukur karena bantuan langsung dari Pemerintah Pusat bisa langsung dirasakan oleh pelaku usaha mikro kita. Mudah-mudahan ini bisa dimanfaatkan untuk meringankan beban pelaku usaha mikro kita," kata Ning Ita
Wali Kota menjelaskan BPUM tahap I sejatinya sudah ada sejak tahun 2020, dimana akses pendaftaran di buka dari banyak pintu.
Hingga menyebabkan pemerintah daerah tidak punya kontrol terhadap seberapa banyak UMKM Kota Mojokerto yang mendapatkan bantuan tersebut.
"Dulu tahun 2020 akses masuknya di buka dari beberapa instansi. Ada yang dari Dinas KUMKM, Bank Himbara, PT. PNM dan juga dari Perum Pegadaian. Sehingga kami pemerintah daerah tidak punya kontrol terhadap seberapa banyak UMKM Kota Mojokerto yang mendapatkan bantuan tersebut," tukasnya.
Pascaditerapkannya input sistem satu pintu melalui instansi pemerintah daerah sejak 2021, lanjut Ning Ita, pihaknya bisa melakukan verifikasi data secara langsung. Hingga akhirnya ribuan para pelaku UMKM dapat diarahkan untuk mendaftar dan mengakses bantuan BPUM ini.
"Jadi bisa kita berikan perizinan untuk mendaftar melalui OSS untuk mendapatkan nomor induk berusaha. Keuntungan lainnya bermacam-macam, basis data UMKM kita menjadi lebih valid dan kedepannya jika ada program-program serupa yang berkaitan dengan UMKM kita sudah siap," tegasnya.
Tak sampai di sini, ujar dia, pendaftaran BPUM akan terus berlanjut ditahap berikutnya. Pasalnya, pemerintah pusat tak memberikan target batasan jumlah penerima bantuan.
"Untuk tahap berikutnya, kita masih membuka pendaftaran, kalau memenuhi syarat dan lolos verifikasi itu yang kita usulkan. Karena pemerintah pusat tidak memberikan target, artinya seluruh Indonesia ini kita berebut cepat-cepatan mana datangnya yang paling cepat itu yang akan mendapatkan kesempatan lebih dulu," imbuhnya.
Sementara itu, Kadis Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Mojokerto, Ani Wijaya menyampaikan ada perbedaan bantuan bagi pelaku usaha mikro (BPUM) tahun 2020 dengan tahun 2021 yaitu pada lembaga pengusul dan jumlah nilai yang diterima.
"Jika tahun 2020 ada beberapa lembaga pengusul, tahun ini hanya satu saja lembaga pengusul yakni melalui Dinas Koperasi dan UKM. Dan jumlah BPUM tahun 2020 sebesar Rp. 2,4 juta sedangkan tahun ini sebesar Rp. 1,2 Juta yang diberikan secara sekaligus kepada pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan," jelasnya.
Ani menambahkan, di tahun 2021 ini, total penerima BPUM sebanyak 9.710 pelaku usaha mikro. Terdapat 6.156 pelaku usaha mikro yang menerima BPUM kembali setelah sebelumnya telah menerima di tahun 2020.
"Penerima BPUM Tahap 1 tahun 2021 (SK) Nomor 11 sebanyak 253 pelaku usaha mikro, SK Nomor 18 sebanyak 2.814 pelaku usaha mikro dan SK Nomor 20 sebanyak 487 pelaku usaha mikro," tukasnya.
Ia menuturkan, tujuan pemberian BPUM adalah untuk menunjang kelangsungan kelanjutan usaha mikro akibat wabah covid 19, dengan sasaran, pelaku usaha mikro yang merupakan binaan dari dinas yang membidangi UMKM di Kota Mojokerto.
"Dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional dengan besaran bantuan yang diterima pelaku usaha mikro untuk tahun 2021 sebesar 1,2 juta bagi pelaku yang telah memenuhi syarat," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021