Terminal Purbaya Kota Madiun kembali dikunjungi penumpang saat masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) setelah sepi selama PPKM darurat.
Kepala Kantor Terminal Purbaya Madiun Suyatno mengatakan layanan angkutan bus, terutama bus antarkota antarprovinsi (AKAP) seperti Bus Mira, Eka, Sumber Selamat, dan Sumber Kencono sempat berhenti beroperasi selama tanggal 16-25 Juli 2021 saat penerapan PPKM darurat. Otomatis hal tersebut membuat Terminal Madiun sepi.
"Sekarang bus AKAP sudah beroperasi lagi setelah perpanjangan PPKM level 4 berlaku. Aktivitas bus yang melewati Terminal Purbaya Madiun sedikit lebih ramai jika dibandingkan saat dua grup bus tersebut tidak beroperasi," ujar Suyatno di Madiun, Senin.
Meski telah beroperasi, namun tetap terdapat sejumlah syarat dan penyesuaian bagi calon penumpang yang akan naik transportasi darat di masa PPKM tersebut.
Beberapa persyaratan tersebut adalah semua calon penumpang bus AKAP dan AKDP wajib menunjukkan sertifikat sudah divaksin dengan minimal sudah mendapat dosis pertama. Serta menyertakan salah satu di antara RT-PCR dalam rentang 2 x24 jam sebelum perjalanan atau tes cepat antigen 1x24 jam sebelum perjalanan.
Tak hanya itu, bagi para pekerja yang akan keluar daerah, juga wajib menyertakan atau membawa dokumen seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan dari Pemda setempat.
Selain itu dapat juga dengan surat tugas yang ditandatangani pejabat minimal eselon 2 atau pimpinan perusahaan bagi karyawan swasta yang berstempel basah atau dengan tanda tangan elektronik.
Pihaknya berharap para calon penumpang bus mematuhi persyaratan tersebut, guna mencegah penularan COVID-19.
Seperti diketahui, Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Mendagri tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Terdapat tiga instruksi yang diterbitkan.
Yakni, Instruksi Mendagri Nomor 24/2021 mengatur tentang PPKM Level 4 dan 3 di wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Mendagri Nomor 25/2021 mengatur tentang Pemberlakuan PPKM Level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Serta, Instruksi Mendagri Nomor 26/2021 mengatur tentang Penerapan PPKM Level 3, 2, dan 1.
Instruksi Mendagri tersebut bertujuan untuk membatasi mobilitas masyarakat guna memutus penularan COVID-19.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
Kepala Kantor Terminal Purbaya Madiun Suyatno mengatakan layanan angkutan bus, terutama bus antarkota antarprovinsi (AKAP) seperti Bus Mira, Eka, Sumber Selamat, dan Sumber Kencono sempat berhenti beroperasi selama tanggal 16-25 Juli 2021 saat penerapan PPKM darurat. Otomatis hal tersebut membuat Terminal Madiun sepi.
"Sekarang bus AKAP sudah beroperasi lagi setelah perpanjangan PPKM level 4 berlaku. Aktivitas bus yang melewati Terminal Purbaya Madiun sedikit lebih ramai jika dibandingkan saat dua grup bus tersebut tidak beroperasi," ujar Suyatno di Madiun, Senin.
Meski telah beroperasi, namun tetap terdapat sejumlah syarat dan penyesuaian bagi calon penumpang yang akan naik transportasi darat di masa PPKM tersebut.
Beberapa persyaratan tersebut adalah semua calon penumpang bus AKAP dan AKDP wajib menunjukkan sertifikat sudah divaksin dengan minimal sudah mendapat dosis pertama. Serta menyertakan salah satu di antara RT-PCR dalam rentang 2 x24 jam sebelum perjalanan atau tes cepat antigen 1x24 jam sebelum perjalanan.
Tak hanya itu, bagi para pekerja yang akan keluar daerah, juga wajib menyertakan atau membawa dokumen seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan dari Pemda setempat.
Selain itu dapat juga dengan surat tugas yang ditandatangani pejabat minimal eselon 2 atau pimpinan perusahaan bagi karyawan swasta yang berstempel basah atau dengan tanda tangan elektronik.
Pihaknya berharap para calon penumpang bus mematuhi persyaratan tersebut, guna mencegah penularan COVID-19.
Seperti diketahui, Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Mendagri tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Terdapat tiga instruksi yang diterbitkan.
Yakni, Instruksi Mendagri Nomor 24/2021 mengatur tentang PPKM Level 4 dan 3 di wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Mendagri Nomor 25/2021 mengatur tentang Pemberlakuan PPKM Level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Serta, Instruksi Mendagri Nomor 26/2021 mengatur tentang Penerapan PPKM Level 3, 2, dan 1.
Instruksi Mendagri tersebut bertujuan untuk membatasi mobilitas masyarakat guna memutus penularan COVID-19.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021