Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono mengklaim pola perencanaan dan penganggaran dalam rangka pelaksanaan percepatan realisasi penanganan COVID-19 di wilayah setempat sudah sesuai arahan pemerintah pusat.

"Ini terbukti bahwa Jatim tidak termasuk provinsi yang ditegur oleh pemerintah pusat dalam perencanaan penganggaran COVID-19," ujarnya di Kantor Gubernur Jatim di Jalan Pahlawan Surabaya, Senin.

Menurut Heru, saat arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada evaluasi pelaksanaan PPKM darurat secara daring pada 17 Juli 2021, ditegaskan bahwa Kemendagri telah memberikan surat teguran ke pemerintah provinsi yang penyerapan anggarannya buruk.

"Sekali lagi, Jatim tidak termasuk dalam provinsi yang ditegur," ucap mantan Bupati Tulungagung dua periode tersebut.

Pada kesempatan sama, Heru memaparkan realisasi APBD Jatim sampai 23 Juli 2021 yang mencatat pendapatan daerah terealisasi sebesar 56,18 persen.

Realisasi ini lebih besar 9,68 persen bila dibandingkan periode sama tahun 2020 sekitar 46,5 persen.

Sedangkan, belanja daerah terealisasi sebesar 43,01 persen atau lebih besar 0,39 persen dibandingkan periode sama tahun 2020 sebesar 30,02 persen.

Berikutnya, belanja Pemprov Jatim untuk menunjang percepatan penanganan COVID-19 sampai 23 Juli 2021, rinciannya belanja bantuan sosial Rp123,7 miliar terealisasi sebesar Rp44,4 miliar atau 37,57 persen.

Kemudian, belanja tidak terduga sebesar Rp417,4 miliar terealisasi Rp179,9 miliar 43,10 persen.

Lalu, ia juga menjelaskan bahwa anggaran penanganan COVID-19 sebesar Rp769,5 miliar telah terealisasi Rp446,5 miliar atau 58,03 persen, dengan rincian dana penanganan sebesar Rp146,2 miliar terealisasi Rp166,6 miliar (113,94 persen) dan dukungan vaksin Rp5,23 miliar terealisasi Rp5,23 miliar (100 persen).

Selanjutnya, insentif tenaga kesehatan sebesar Rp212,7 miliar terealisasi Rp132,05 miliar (62,08 persen), serta belanja kesehatan kegiatan lainnya dan prioritas sebesar Rp405,39 miliar terealisasi Rp142,65 persen (35,19 persen).

Sementara itu, sebagai upaya percepatan penyaluran bantuan sosial ke masyarakat terdampak, Pemprov Jatim pada 22 Juli 2021 telah melakukan rapat koordinasi dengan pejabat Forkopimda, bupati/wali kota dan pemangku kepentingan lainnya.

"Hasilnya, dilakukan percepatan penyaluran bansos dan/atau jaring pengaman sosial kepada masyarakat terdampak pandemi, melakukan koordinasi dan sinergitas antara pemprov dan kabupaten/kota, kades/lurah, satlinmas, babinsa, bhabinkamtimbas, tokoh agama, pemuda hingga relawan lainnya," kata Heru.

"Juga menugaskan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) daerah bekerja sama dengan Polda, Kejati dan BPKP untuk mendampingi kegiatan penyediaan dan penyaluran bansos dan/atau jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD selama kegiatan sekaligus post audit setelahnya," tutur Heru menambahkan.

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021