Kabid Humas Polda Jawa Timur menyatakan pihaknya belum melonggarkan penyekatan dan penutupan sejumlah ruas jalan karena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3-4 diperpanjang dari 26 Juli - 2 Agustus 2021.
Kombes Gatot di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin mengatakan pelonggaran penyekatan dan penutupan ruas jalan raya dan tol masih menunggu petunjuk dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Sementara untuk jam malam, akan disesuaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
"Terkait penyekatan kami menunggu arahan dari Kakorlantas. Belum ada perubahan Inmedagri, kami tetap melaksanakan petunjuk Presiden melalui Inmedagri jam 8 (20.00 WIB)," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, akses pintu masuk Surabaya di Bundaran Waru ternyata telah dibuka. Kendaraan roda dua dan empat diizinkan melintas di Jalan Ahmad Yani, Surabaya namun dengan persyaratan tertentu. Artinya, penyekatan masih dilakukan.
Petugas jaga yang terdiri dari polisi dan dinas perhubungan hanya memperbolehkan ambulans, tenaga medis, pasien atau orang sakit, TNI/Polri dan ojek daring yang masuk Surabaya via Jalan A. Yani. Sedangkan pengendara umum harus mencari jalan lain.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman mengatakan di wilayah setempat ada tujuh titik perbatasan antarprovinsi dan 82 titik pembatasan pengendalian antarrayon dan kabupaten.
Rinciannya, penyekatan di perbatasan rayon ada 20, ditambah 62 penyekatan antarkabupaten.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
Kombes Gatot di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin mengatakan pelonggaran penyekatan dan penutupan ruas jalan raya dan tol masih menunggu petunjuk dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Sementara untuk jam malam, akan disesuaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
"Terkait penyekatan kami menunggu arahan dari Kakorlantas. Belum ada perubahan Inmedagri, kami tetap melaksanakan petunjuk Presiden melalui Inmedagri jam 8 (20.00 WIB)," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, akses pintu masuk Surabaya di Bundaran Waru ternyata telah dibuka. Kendaraan roda dua dan empat diizinkan melintas di Jalan Ahmad Yani, Surabaya namun dengan persyaratan tertentu. Artinya, penyekatan masih dilakukan.
Petugas jaga yang terdiri dari polisi dan dinas perhubungan hanya memperbolehkan ambulans, tenaga medis, pasien atau orang sakit, TNI/Polri dan ojek daring yang masuk Surabaya via Jalan A. Yani. Sedangkan pengendara umum harus mencari jalan lain.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman mengatakan di wilayah setempat ada tujuh titik perbatasan antarprovinsi dan 82 titik pembatasan pengendalian antarrayon dan kabupaten.
Rinciannya, penyekatan di perbatasan rayon ada 20, ditambah 62 penyekatan antarkabupaten.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021