Mantan Dirut Perusahaan Daerah Air Minum (PADM) Kota Surabaya Muhammad Selim menyatakan penggratisan tagihan air PDAM untuk masyarakat menengah ke bawah sebagai dampak PPKM bisa dilakukan melalui perubahan RAB.

"Yang jelas bahwa usulan pengratisan untuk masyarakat menengah ke bawah termasuk pedagang kecil adalah bagus," kata Selim kepada ANTARA di Surabaya, Kamis.

Hanya saja, menurut dirut PDAM  Surabaya periode 2006-2010 ini, penggratisan tersebut hanya bisa melalui Rencana Anggaran Biaya (RAB) 2021 Perubahan yang bentar lagi biasanya dilakukan PDAM Surabaya. 

Tentunya, lanjut Selim, pengratisan tersebut harus disetujui wali kota dan agar deviden tidak berkurang maka PDAM dibolehkan menggunakan dana cadangan sosial untuk subsidi agar secara administrasi pendapatan tidak berkurang sehingga deviden tetap.

Selain itu, lanjut dia, ide gratis tagihan air yang diusulkan DPRD Surabaya kepada PDAM dengan tidak boleh mengurangi deviden bisa dipakai juga sebagai case study atau studi kasus untuk tes bagi calon Dirut PDAM Surabaya yang baru yang saat ini digelar.

"Ini untuk mengetahui sejauh mana ilmu keuangannya para calon dirut," kata Chief Executive Officer (CEO) di Moya Indonesia Holding (MIH) ini. 

Usulan menggartiskan tagihan pembayaran air sebelumnya diusulkan anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Surabaya Arif Fathoni. Ia minta pemkot menggartiskan tagihan pembayaran air PDAM kepada warga menengah ke bawah sebagai dampak diberlakukannya PPKM selama dua bulan ke depan.

Menurut Arif Fathoni, hal itu diperlukan guna membantu kondisi ekonomi masyarakat kelas menengah ke bawah yang terus terpuruk akibat pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali yang kini diperpanjang lagi hingga 25 Juli mendatang.

Mendapati hal itu, Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro mengatakan, soal usulan menggartiskan tagihan pembayaran air PDAM akan dikoordinasi dengan Direksi dan Dewas PDAM.

Meskipun demikian, Agus mengatakan bahwa deviden dari PDAM Surabaya tetap dan tidak pengaruh jika usulan tersebut nantinya bisa direalisasikan. Hal itu dikarenakan pemkot akan meminta adanya tambahan tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) dari PDAM. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021