Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, mengimbau warganya untuk menjalani Shalat Idul Adha di rumah masing-masing dan bukan berjamaah di masjid maupun tanah lapang dengan pertimbangan PPKM (Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan berskala Mikro) Darurat yang diberlakukan di semua daerah di Jatim, termasuk Tulungagung.

"Kami atas nama pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk menjalankan ibadah Shalat Idul Adha di rumah masing-masing," kata Bupati Tulungagung Maryoto Birowo di Tulungagung, Senin.

Imbauan itu mendapat tanggapan beragam. Ada sebagian masjid dan pengurus yang mempertanyakan substansi penerapan PKPM itu, namun sebagian lain juga menjalankan kebijakan daerah.

Salah satu yang lebih awal menerapkan adalah Masjid Agung Al-Munawar, Kota Tulungagung. Sejak Senin pagi, takmir memasang poster berisi pengumuman bahwa tahun ini pengurus atau takmir masjid tidak menggelar ibadah shalat id dengan alasan pandemi.

Beberapa masjid, utamanya yang ada di bawah naungan pemerintahan juga meniadakan shat id berjamaah.

Pembatasan Shalat Idul Adha ini masuk tahun kedua sejak terjadinya pandemi COVID-19 pada 2020.

Imbauan ini juga berdasarkan Surat Edaran(SE) Pemprov Jatim Nomor 451/14901 /012.1/2021 tertanggal 7 Juli 2021.

SE ini mengatur tentang PPKM Darurat di Tempat Ibadah, Petunjuk Pelaksanaan Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 di Jawa Timur.

SE yang ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jawa Timur ini juga mengacu pada Instruksi Mendagri 18/2021 tentang PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali.

Selain itu, SE Menteri Agama Nomor 17/2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 Hijriah di Wilayah PPKM Darurat. (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021