Pemerintah Kota Malang di Provinsi Jawa Timur mengeluarkan surat edaran mengenai pelaksanaan ibadah Hari Raya Idul Adha 2021, yang berlangsung pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk mengendalikan penularan COVID-19.

Menurut Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 41 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 Hijriah, pelaksanaan Shalat Idul Adha di masjid dan mushala yang dikelola oleh masyarakat atau instansi pemerintahan serta tempat umum lainnya sebagai tempat ibadah ditiadakan.

"Shalat Hari Raya Idul Adha dapat dilakukan di rumah masing-masing," demikian antara lain kutipan dari Surat Edaran yang ditandatangani oleh Wali Kota Malang Sutaiji.

Acara takbiran di masjid atau mushola dan takbir keliling juga ditiadakan untuk meminimalkan risiko penularan COVID-19.

Surat Edaran Wali Kota juga mengatur masalah penyembelihan hewan kurban. Menurut surat edaran itu, pemotongan hewan kurban bisa dilaksanakan dalam tiga hari mulai 21 sampai 23 Juli 2021 untuk mencegah terjadinya kerumunan.

Penyembelihan hewan kurban dianjurkan dilaksanakan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R) dan jika jumlah RPH-R terbatas pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R setelah penanggung jawab melapor ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Malang.

Laporan pelaksanaan pemotongan hewan kurban di luar RPH-R wajib disertai pernyataan kesanggupan panitia untuk mematuhi protokol kesehatan serta hasil tes COVID-19 anggota panitia kurban yang dilakukan 2x24 jam sebelum pelaksanaan.

Kalau tidak bisa dilakukan di RPH-R, maka pemotongan hewan kurban harus dilakukan di area yang luas oleh panitia pemotongan hewan.

Dalam hal ini, anggota panitia pelaksanaan pemotongan kurban wajib menggunakan alat pelindung diri termasuk masker sejak perjalanan dari rumah dan selama kegiatan di area pemotongan. Protokol kesehatan harus dijalankan dalam kegiatan penyembelihan hewan kurban.

Anggota panitia yang melakukan penyembelihan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban juga harus menggunakan alat pelindung diri seperti masker, pelindung wajah, apron, pakaian lengan panjang, sarung tangan sekali pakai, dan penutup alas kaki. (*)

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021