Penyidik Bareskrim Polri tetap memproses secara hukum kasus dr Lois Owien yang menyebarkan opini terkait pandemi COVID-19 tidak berlandaskan riset sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat yang dapat berdampak pada terhambatnya penanganan wabah penyakit di Tanah Air.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, menyebutkan dr Lois ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong tentang pandemi COVID-19.
"Kasus tetap diproses, jadi tersangka sesuai dengan pasal yang disangkakan," kata Agus.
Dokter Lois Owien dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dokter Lois, kata Agus, sebagai tersangka untuk tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), dan/atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dan/atau tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, dan/atau tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap.
"Sedangkan dia (Louis) mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Agus.
Diberitakan sebelumnya, Polri mengedepankan keadilan restoratif tangani perkara dr Lois Owien, dan tidak melakukan penahanan terhadapnya.
Dalam pemeriksaan intens di kepolisian, dr Lois mengakui kesalahannya, menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliadi.
Kepada penyidik, terduga, dr Lois, memberikan sejumlah klarifikasi atas pernyataannya selaku dokter atas fenomena pandemi COVID-19 tersebut.
Slamet menyebutkan, ada asumsi yang dibangun sendiri oleh dr Lois, seperti kematian karena COVID-19 disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien.
Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya COVID-19, sama sekali tidak memiliki landasan hukum. Pokok opini berikutnya, penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi COVID-19 yang terduga katakan sebagai hal yang tidak relevan.
"Segala opini terduga yang terkait COVID-19, diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset," kata Slamet.
Slamet yang juga Ketua Satgas PRESISI Polri ini mengatakan dr Lois mengakui opini yang dipublikasikan di media sosial membutuhkan penjelasan medis. Namun, hal itu justru bias karena di media sosial hanyalah debat kusir yang tidak ada ujungnya.
Pernyataan terduga selaku orang yang memiliki gelar dan profesi dokter tidak memiliki pembenaran secara otoritas kedokteran. Dalam klarifikasi dr Lois, ia mengakui bahwa perbuatannya tidak dapat dibenarkan secara kode etik profesi kedokteran.
"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," ujar Slamet. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, menyebutkan dr Lois ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong tentang pandemi COVID-19.
"Kasus tetap diproses, jadi tersangka sesuai dengan pasal yang disangkakan," kata Agus.
Dokter Lois Owien dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dokter Lois, kata Agus, sebagai tersangka untuk tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), dan/atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dan/atau tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, dan/atau tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap.
"Sedangkan dia (Louis) mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Agus.
Diberitakan sebelumnya, Polri mengedepankan keadilan restoratif tangani perkara dr Lois Owien, dan tidak melakukan penahanan terhadapnya.
Dalam pemeriksaan intens di kepolisian, dr Lois mengakui kesalahannya, menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliadi.
Kepada penyidik, terduga, dr Lois, memberikan sejumlah klarifikasi atas pernyataannya selaku dokter atas fenomena pandemi COVID-19 tersebut.
Slamet menyebutkan, ada asumsi yang dibangun sendiri oleh dr Lois, seperti kematian karena COVID-19 disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien.
Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya COVID-19, sama sekali tidak memiliki landasan hukum. Pokok opini berikutnya, penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi COVID-19 yang terduga katakan sebagai hal yang tidak relevan.
"Segala opini terduga yang terkait COVID-19, diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset," kata Slamet.
Slamet yang juga Ketua Satgas PRESISI Polri ini mengatakan dr Lois mengakui opini yang dipublikasikan di media sosial membutuhkan penjelasan medis. Namun, hal itu justru bias karena di media sosial hanyalah debat kusir yang tidak ada ujungnya.
Pernyataan terduga selaku orang yang memiliki gelar dan profesi dokter tidak memiliki pembenaran secara otoritas kedokteran. Dalam klarifikasi dr Lois, ia mengakui bahwa perbuatannya tidak dapat dibenarkan secara kode etik profesi kedokteran.
"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," ujar Slamet. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021