Pemerintah Kota Surabaya membuka lowongan direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada mulai 7-16 Juli 2021 untuk menempati posisi direktur utama, direktur operasi, dan direktur layanan. 

Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro di Surabaya, Rabu, mengatakan tahapan seleksi direksi PDAM Surya Sembada itu terdiri atas seleksi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan, serta wawancara akhir. 

"Setiap tahapan seleksi berlaku sistem gugur, seluruh dokumen menjadi hak panitia seleksi, dan hasil setiap tahapan seleksi akan diumumkan melalui laman surabaya.go.id," kata Agus Hebi.
 
Menurut Hebi, PDAM Surya Sembada masih berbentuk perusahaan daerah (PD) dan belum diubah menjadi Perumda dan Perseroda, sehingga semua persyaratan dan kualifikasi untuk menjadi anggota direksi tetap mengaku pada Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) Perda 2 tahun 2009 sebagaimana diubah ke Perda 13 tahun 2014 tentang PDAM. 

"Jadi, PDAM Surya Sembada itu masih berbentuk PD, bukan Perumda dan Perseroda, makanya tetap mengacu Perda," katanya.
 
Adapun persyaratan dan kualifikasi untuk menjadi anggota direksi PDAM Surya Sembada Kota Surabaya sebagaimana diatur dalam Perda adalah warga negara Indonesia, sehat jasmani dan rohani, tidak pernah menjalani hukuman pidana karena kejahatan, mempunyai pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana Strata-1 (S1), atau yang setara.
 
"Untuk batas usia direksi yang berasal dari luar PDAM Surya Sembada Kota Surabaya pada saat diangkat pertama kali berumur paling tinggi 50 tahun, sedangkan batas usia direksi yang berasal dari PDAM Surya Sembada Surabaya pada saat diangkat pertama kali berumur paling tinggi 55 tahun," ujarnya.
 
Selanjutnya, bakal calon direksi itu juga harus mempunyai pengalaman kerja 10 tahun dalam jajaran manajemen bagi yang berasal dari PDAM seluruh Indonesia, atau mempunyai pengalaman kerja minimal 15 tahun dalam jajaran manajemen suatu perusahaan bagi yang bukan berasal dari PDAM. Hal ini harus dibuktikan dengan surat keterangan (referensi) dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik.
 
Selain itu, calon harus lulus pelatihan manajemen air minum di dalam atau di luar negeri yang telah terakreditasi bagi calon direktur utama dan direktur operasi, yang dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen lain. Lalu, harus membuat dan menyajikan proposal mengenai Visi dan Misi PDAM, bersedia bekerja penuh waktu dan tidak bekerja di perusahaan di luar PDAM.
 
"Mereka juga tidak boleh terikat keluarga dengan kepala daerah atau wakil kepala daerah atau dewan pengawas atau direksi lainnya sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau kesamping, termasuk menantu dan ipar, dan harus lulus uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh tim ahli yang ditunjuk oleh kepala daerah," katanya.
 
Hebi juga menegaskan bahwa bagi yang berminat dan sudah merasa memenuhi semua kualifikasi itu, silakan membuat surat lamaran yang disertai dengan daftar riwayat hidup, fotocopy ijazah dan transkip nilai yang dilegalisasi, fotokopi KTP/paspor dan KK yang masih berlaku.

Selai itu, surat keterangan catatan kepolisian yang masih berlaku (bukan fotokopi/scan), pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar, asli surat keterangan sehat dari dokter, tidak buta warna, dan surat keterangan bebas narkoba, dan surat pernyataan bermaterai Rp10.000 yang menyatakan tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
 
Surat lamaran dapat dikirimkan kepada Panitia Seleksi Direksi PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, dengan alamat: Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah Jl. Taman Surya No. 1 Surabaya.
 
Ia juga mengingatkan bahwa pada sampul surat lamaran harus dituliskan kode posisi jabatan yang akan dilamar, tepatnya di bagian kiri atas sampul. Untuk direktur utama kode posisi jabatannya DIRUT, kemudian direktur operasi kode posisi jabatannya DIROP, dan direktur layanan kode posisi jabatannya DIRYAN. 

"Penerimaan surat lamaran dilakukan setiap hari kerja, mulai pukul 07.30 WIB-16.00 WIB, selama proses pendaftaran mulai 7-26 Juli 2021," katanya.

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021