PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember membuka layanan vaksin gratis bagi calon penumpang untuk mendukung program vaksinasi COVID-19 yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah guna memutus rantai penyebaran virus corona.
"Layanan vaksinasi itu sementara hanya ada di Stasiun Jember yang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Jember, dengan pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB dan untuk saat ini kuota kami terbatas 20 penumpang per hari," kata Vice President PT KAI Daop 9 Jember Broer Rizal di Jember, Senin.
Ia menjelaskan ada beberapa persyaratan dan kriteria penumpang yang bisa divaksin di stasiun, yakni berusia 18 tahun ke atas, menunjukkan kode boking yang sudah dibayar atau tiket KA antarkota yang berlaku, memiliki KTP (NIK diperlukan pendataan dan sertifikasi vaksin).
"Kemudian data paling lambat H -1 sebelum waktu keberangkatan KA dan bagi ibu hamil bisa mendapatkan vaksin setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk divaksin COVID-19," tuturnya.
Broer mengatakan PT KAI menerapkan beberapa persyaratan khusus bagi penumpang yang akan naik kereta api saat pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, salah satunya penumpang harus menunjukkan kartu vaksin.
"Khusus perjalanan KA jarak jauh, penumpang juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama, sehingga kami menyediakan layanan vaksin dengan kuota terbatas," katanya.
Bagi penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan kereta api jarak jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau tes cepat antigen yang masih berlaku.
Untuk penumpang yang berusia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin dan penumpang yang berusia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau tes cepat antigen.
"Pada saat proses boarding, petugas akan mengecek seluruh persyaratan pelanggan dengan teliti, cermat dan tegas untuk memastikan pelanggan yang diizinkan naik kereta api benar-benar telah memenuhi syarat yang ditetapkan," ujarnya.
Bagi pelanggan yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, maka tidak diperbolehkan naik KA dan tiket akan dikembalikan 100 persen.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
"Layanan vaksinasi itu sementara hanya ada di Stasiun Jember yang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Jember, dengan pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB dan untuk saat ini kuota kami terbatas 20 penumpang per hari," kata Vice President PT KAI Daop 9 Jember Broer Rizal di Jember, Senin.
Ia menjelaskan ada beberapa persyaratan dan kriteria penumpang yang bisa divaksin di stasiun, yakni berusia 18 tahun ke atas, menunjukkan kode boking yang sudah dibayar atau tiket KA antarkota yang berlaku, memiliki KTP (NIK diperlukan pendataan dan sertifikasi vaksin).
"Kemudian data paling lambat H -1 sebelum waktu keberangkatan KA dan bagi ibu hamil bisa mendapatkan vaksin setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk divaksin COVID-19," tuturnya.
Broer mengatakan PT KAI menerapkan beberapa persyaratan khusus bagi penumpang yang akan naik kereta api saat pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, salah satunya penumpang harus menunjukkan kartu vaksin.
"Khusus perjalanan KA jarak jauh, penumpang juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama, sehingga kami menyediakan layanan vaksin dengan kuota terbatas," katanya.
Bagi penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan kereta api jarak jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau tes cepat antigen yang masih berlaku.
Untuk penumpang yang berusia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin dan penumpang yang berusia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau tes cepat antigen.
"Pada saat proses boarding, petugas akan mengecek seluruh persyaratan pelanggan dengan teliti, cermat dan tegas untuk memastikan pelanggan yang diizinkan naik kereta api benar-benar telah memenuhi syarat yang ditetapkan," ujarnya.
Bagi pelanggan yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, maka tidak diperbolehkan naik KA dan tiket akan dikembalikan 100 persen.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021