Terdakwa kasus penipuan jual beli kayu senilai Rp3,6 miliar, terdakwa Imam Santoso divonis bersalah, menurut persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dengan perintah terdakwa tetap berstatus tahanan kota," katanya saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat.

Korban penipuan perkara ini adalah Willyanto Wijaya, yang pada 21 September 2017 tertarik membeli kayu yang dijual terdakwa, di antaranya kayu maranti dan kayu rimba campuran dengan total keseluruhan sebanyak 15 ribu meter kubik senilai Rp3,6 miliar.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan 3 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa. 

Berdasarkan fakta persidangan, JPU Irene menyebut terdakwa Imam Santoso tidak memiliki kapasitas untuk memasok kayu sebanyak yang ditawarkan. 

Meski begitu, JPU dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya itu menyatakan masih pikir-pikir atas vonis yang telah dijatuhkan Majelis Hakim.

Begitu pula terdakwa Imam Santoso, setelah sejenak beriskusi dengan tim kuasa hukumnya, juga menyatakan pikir-pikir.  

Diketahui Imam Santoso sedang menghadapi dua perkara yang sama yang dilaporkan oleh dua orang korban pelapor lainnya.

Selain yang saat ini telah divonis di Pengadilan Negeri Surabaya, juga dilaporkan oleh Mudji Burahman, dengan tanda bukti lapor nomor LPB/1656/XII/2018/UM/POLDA JATIM, tanggal 21 Desember 2018, serta dilaporkan oleh Devi Ratnasari, dengan tanda bukti lapor LP/B_687/VII/2020/SPKT, tanggal 22 Juli 2020.

 

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021