Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mengerahkan petugas gabungan TNI/Polri dan Satpol PP dalam mengawal pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.

Bupati Situbondo Karna Suswandi di Situbondo, Jumat, mengatakan bahwa penertiban pelaksanaan PPKM darurat akan difokuskan di beberapa titik keramaian, seperti pusat perbelanjaan dan tempat ibadah, karena tempat tersebut dilarang beroperasi sementara selama dua pekan ke depan.

"Semua kegiatan yang menimbulkan kerumunan dilarang dan untuk menertibkan pelaksanaan PPKM darurat kami kerahkan petugas gabungan dari TNI/Polri dan Satpol PP, mulai dari kabupaten hingga desa," kata Bung Karna, sapaan bupati.

Ia menjelaskan PPKM darurat dilaksanakan sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19 di Pulau Jawa dan Bali.

"Besok kami akan pantau langsung bersama Forkopimda untuk memastikan penerapan PPKM darurat ini berlangsung efektif," ucapnya.

Kata Bung Karna, Kabupaten Situbondo merupakan salah satu wilayah yang harus melaksanakan PPKM darurat dengan kriteria level 3, seperti yang dilaksanakan di kabupaten di wilayah tapal kuda.

Level 3 penerapan PPKM darurat, lanjut dia, selain melarang pusat perbelanjaan dan tempat ibadah melaksanakan aktivitas, juga membatasi kegiatan masyarakat, mulai dari seperti perbankan, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina COVID-19.

"Tempat tersebut diberlakukan 50 persen, maksimal staf bekerja di kantor dengan menerapkan prokes ketat," tuturnya.

Untuk di lingkungan pemerintahan yang memberikan pelayanan, katanya, yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf bekerja di kantor dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sementara pelayanan kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, seperti listrik dan air, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari tetap bisa beroperasi normal.

"Tidak ada batasan bagi pelayanan kesehatan, dan layanan lainnya yang berhubungan dengan kebutuhan pokok atau utama," ucapnya.

Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasional sampai pukul 20:00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

"Termasuk warung dan restoran atau penjual makanan, tidak boleh ada pembeli yang makan di tempat, jadi harus dibungkus," katanya.

Ia menambahkan, juga sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang PPKM Darurat COVID-19, dan mengirimkan ke semua pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, kepala desa, lurah, tokoh agama dan tokoh masyarakat, serta para pelaku usaha se-Kabupaten Situbondo. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021