Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan menghentikan sementara pelayanan dengan menutup kantor atau dikenal dengan istilah lockdown, setelah 31 karyawannya dinyatakan terinfeksi virus corona (COVID-19). Terhitung sudah empat kali Pengadilan Negeri Surabaya menutup kantor sepanjang pandemi COVID-19.

Baca juga: Puluhan pegawai positif COVID-19, PN Surabaya "lockdown" tujuh hari
Baca juga: Pengadilan Negeri Surabaya "lockdown" untuk ketiga kalinya
Baca juga: Legislator bantah gedung DPRD Surabaya "lockdown"
 

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021