DPD Partai Golkar Jawa Timur menginstruksikan seluruh anggota Fraksi Partai Golkar DPRD tingkat kabupaten/kota dan provinsi tidak melakukan kunjungan kerja seiring melonjaknya kasus COVID-19 di sejumlah daerah.

"Instruksi ini harus ditaati oleh seluruh kader, termasuk pengurus partai se-Jatim," ujar Ketua DPD Partai Golkar Jatim M. Sarmuji di Surabaya, Rabu.

Ia mengaku telah mengeluarkan dua surat instruksi, masing-masing ditujukan kepada anggota Fraksi Partai Golkar se-Jatim, serta pengurus DPD di 38 kabupaten/kota.

Surat pertama, instruksi Nomor 125/B.1/DPD-Vl/2021 ditujukan kepada DPD Partai Golkar Kabupaten/Kota se-Jatim yang isinya menghentikan sementara kegiatan kepartaian.

Surat berikutnya instruksi Nomor 126/B.1.DPD /Vl/2021 ditujukan kepada ketua dan anggota Fraksi Partai Golkar soal larangan melakukan kunjungan kerja.

"Kunjungan kerja dilarang, kecuali berkaitan dengan penanganan COVID-19," ucap Sarmuji yang juga anggota Komisi XI DPR RI tersebut.

Sedangkan untuk kegiatan kepartaian wajib digelar virtual atau tanpa tatap muka, serta dilakukan tidak lebih dari 30 orang.

Sarmuji menegaskan larangan itu berlaku selama 14 hari terhitung mulai 30 Juni 2021 dengan pertimbangan utamanya adalah kasus terkonfirmasi COVID-19 yang semakin meningkat di Jatim.

Tidak itu saja, politikus muda yang akrab disapa Cak Sar itu meminta pengurus tingkat kabupaten/kota ikut serta membantu pemerintah daerah setempat menyukseskan program penanggulangan COVID-19, khususnya PPKM mikro dan vaksinasi.

"Seluruh kader harus sosialisasi, minimal di lingkungan masing-masing terhadap upaya mencegah penyebaran COVID-19," katanya.

"Semuanya juga harus tetap tertib dalam menjaga protokol kesehatan dengan mematuhi 5-M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi  kerumunan, dan membatasi mobilisasi," tambah Sarmuji.

Sesuai peta zonasi dari Satgas Penanganan COVID-19, di Jatim terdapat tiga daerah yang berstatus zona merah (risiko penularan tinggi), yaitu Kabupatan Banyuwangi, Bondowoso, dan Kota Madiun.

Kemudian, status zona oranye (risiko penularan rendah) jumlahnya 34 daerah, sedangkan status zona kuning (risiko penularan rendah) hanya ada satu daerah, yakni Kabupaten Probolinggo.

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021