Pemerintah Kabupaten Tulungagung berencana memperketat izin hajatan di wilayah kecamatan yang berstatus zona merah COVID-19 demi menekan risiko transmisi virus corona di daerah tersebut.

"Mulai sekarang sudah tidak bisa. Izin keramaian sekarang tidak bisa (tidak boleh)," kata Bupati Tulungagung Maryoto Birowo di Tulungagung, Selasa.

Kegiatan hajatan pada dasarnya masih diperbolehkan, namun tidak boleh mengundang banyak orang. Protokol kesehatan wajib dijalankan secara ketat dengan peserta hanya untuk keluarga inti dari pemilik rumah yang punya kegiatan hajatan.

"Jumlah tamu tak kurang dari 50 orang, itupun hanya sebatas keluarga inti," katanya.

Selain acara hajatan, Pemkab Tulungagung juga melarang kegiatan pentas atau pertunjukan yang menimbukan kerumunan.

Namun, kebijakan yang sama tidak atau belum diberlakukan di sektor pariwisata. Objek-objek wisata masih boleh buka dan menerima wisatawan, namun dengan pelaksanaan protokol kesehatan ketat.

Salah satunya, pembatasan pengunjung dan pengaturan wisatawan agar tidak terjadi kerumunan di satu titik lokasi yang berisiko terjadi transmisi virus antarwisatawan.

Pihaknya tak mau latah dengan daerah lain yang menutup tempat wisata dengan alasan tingginya angka penularan COVID-19.

Ia menginginkan aktivitas perekonomian warga di sekitar objek wisata tetap berjalan setelah terdampak COVID-19.

“Ekonomi agar tidak mati ya (pembatasan pengunjung) 25 persen,” kata Maryoto.

Namun, pihaknya bakal mengambil langkah tegas berupa penutupan, jika lonjakan penularan kasus COVID-19 terjadi.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021