Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menangkap pemilik usaha kafe dan restoran ternama di wilayah Kota Malang berinisial JP (36), serta petugas keamanan MI (45), yang melakukan penganiayaan terhadap salah satu karyawannya, MT (38).

Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi alat bukti usai melakukan gelar perkara kasus penganiayaan tersebut dan menetapkan dua pelaku yakni pemilik kafe serta petugas keamanan sebagai tersangka.

"Kami sudah memegang alat bukti yang cukup, sehingga kami melakukan upaya paksa dengan menangkap saudara JP dan kemudian saudara MI," kata Budi, di Kota Malang, Jawa Timur, Senin.

Tersangka JP merupakan warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, dan tersangka MI adalah warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Kedua pelaku ditangkap setelah pihak kepolisian mengantongi dua alat bukti, termasuk hasil visum korban.

Budi menambahkan selain mengantongi bukti berupa hasil visum korban, Polresta Malang Kota juga mengamankan dua buah digital video recorder (DVR), dan sebuah payung. DVR tersebut, akan dikirimkan ke digital forensik.

Menurut Budi, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Satreskrim Polresta Malang Kota, kedua tersangka tersebut tidak berada dalam pengaruh minuman keras ataupun narkoba saat melakukan penganiayaan terhadap MT.

Kasus penganiayaan tersebut bermula pada 17 Juni 2021, kurang lebih pukul 13.00 WIB, dimana korban dijemput paksa oleh petugas keamanan The Nine Club, and Nine House Alfresco untuk diinterogasi oleh tersangka.

Korban diintimidasi untuk mengakui tuduhan penggelapan dana perusahaan, seperti yang dituduhkan oleh tersangka JP. Pada saat itu, korban dipukul di beberapa bagian tubuh oleh tersangka JP.

"Kami tekankan, tidak ada ruang untuk premanisme di Kota Malang. Kami, akan melakukan tindakan secara tepat, profesional, dan proporsional," kata Budi.

Korban yang dianiaya tersebut, akhirnya melaporkan kejadian itu ke Sentra Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Malang Kota pada 18 Juni 2021. Korban juga menjalani visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Saiful Anwar Kota Malang.

Usai menjalani visum tersebut, korban dirujuk ke Rumah Sakit Persada, untuk menjalani perawatan akibat luka memar, dan lebam.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama sembilan tahun.

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021