Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Banyuwnagi, Jawa Timur, kembali mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pengendalian kegiatan kantor pemerintahan, pusat ekonomi dan aktivitas masyarakat secara umum seiring lonjakan kasus COVID-19.

"Demi kebaikan bersama, yang pertama tentu kita selalu mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, tapi juga harus diiringi ikhtiar, yaitu protokol kesehatan dan beberapa kebijakan pengendalian yang telah kami susun bersama Kapolresta, Dandim, Danlanal, Kajari, Ketua Pengadilan," ujar Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Azwar Anas usai Rakor Penanganan COVID-19 di Banyuwangi, Kamis.

Surat edaran itu mengatur jam operasional pusat-pusat ekonomi, seperti destinasi wisata, restoran dan warung makan, pusat perbelanjaan, dan toko modern.

Selain itu, juga mengatur pembatasan dan pengendalian di tempat usaha, perkantoran, pendidikan, tempat ibadah, juga pengaturan penyelenggaraan kegiatan keagamaan, hajatan, seni, dan pertemuan.

"Kami memohon doa dan dukungan para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen warga. Karena penanganan pandemi ini kuncinya ada kebersamaan kita semua, terutama dalam menegakkan protokol kesehatan," kata Bupati Ipuk.

Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi Mujiono secara langsung membacakan 12 poin kebijakan yang ada di dalam surat edaran yang telah ditandatangani oleh Ketua dan Wakil Satgas COVID-19 setempat.

Seluruh tempat usaha, destinasi wisata, perkantoran, lembaga pendidikan, tempat ibadah, dan sarana publik lainnya wajib menerapkan protokol kesehatan.

"Pengelola atau penyelenggara tempat ibadah dalam melaksanakan kegiatan ibadah mengatur pembatasan peserta atau jamaah sebesar 50 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat. Untuk RT dengan zona oranye dan zona merah dibatasi secara ketat dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," kata Mujiono.

Menurut dia, per 23 Juni tercatat ada 10.354 RT zona hijau, 250 RT zona kuning, 3 RT zona oranye dan 1 RT zona merah. Yang artinya 4 RT dioptimalkan ibadah di rumah.

Isi surat edaran berikutnya, lanjut dia, penangggung jawab atau pengelola tempat kerja/perkantoran dapat menerapkan bekerja dari rumah 50 persen dan bekerja di kantor 50 persen.

"Untuk destinasi wisata beroperasi pukul  09:00 - 15:00 WIB, kecuali Kawah Ijen mulai pukul 03:00 - 08:00 WIB dan Pantai Marina Boom pukul 09:00 - 20:00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas," kata Mujiono.

Sedangkan kafe, restoran, rumah makan, warung, lesehan, pasar wisata kuliner dan tempat-tempat kuliner lainnya beroperasi pukul 07:00 – 20:00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas.

"Tempat karaoke dan tempat hiburan tidak diizinkan beroperasi. Kemudian kegiatan usaha di Taman Blambangan, Sri Tanjung, dan ruang terbuka hijau di semua kecamatan beroperasi pukul 09:00 - 20:00 WIB. Untuk kegiatan car free day,  senam, dan olahraga bersama lainnya serta wahana permainan di ruang terbuka hijau dan ruang publik lainnya tidak diizinkan," paparnya.

Untuk kegiatan keagamaan, hajatan, seni budaya, dan pertemuan yang berpotensi menimbulkan kerumunan pada RT dengan zona hijau dan zona kuning wajib menerapkan ketentuan kapasitas peserta maksimal 25 persen, sajian konsumsi dalam bentuk kemasan untuk dibawa pulang. Durasi acara maksimal 4 jam, dan penggunaan sound system skala kecil.

"Sementara pada RT dengan zona oranye dan zona merah tidak diizinkan melaksanakan kegiatan tersebut diatas. Data per 23 Juni, ada 4 RT yang dilarang menggelar hajatan, pertemuan dengan potensi kerumunan, kegiatan keagamaan, dan seni budaya," ucapnya.

Kemudian, pusat perbelanjaan (hypermarket, supermarket, swalayan, departement store) dan toko modern beroperasi pukul 10:00 - 20:00 WIB, dan pengelola wajib menyediakan pos pengawasan protokol kesehatan, sedangkan toko tradisional dapat beroperasi pukul 08:00 - 20:00 WIB.

Lalu hotel, pondok wisata, homestay, resort, guest house, dan jenis penginapan lainnya mewajibkan pengunjung melampirkan hasil negatif pemeriksaan GeNose/rapid antigen/Swab PCR yang masih berlaku.

Mujiono menambahkan posko tingkat desa dan kelurahan/PPKM mikro diminta menyediakan sarana/tempat isolasi terpusat bagi warga yang terkonfirmasi positif tanpa gejala dengan pengawasan ketat.

"Apabila kapasitas tempat isolasi tidak mencukupi, warga yang terkonfirmasi positif tanpa gejala wajib melaksanakan isolasi di tempat isolasi terpusat yang  disediakan oleh Pemkab Banyuwangi," katanya. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021