Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap seorang warga Bangkalan berinisial UF, pelaku penyebaran ujaran kebencian yang mengajak masyarakat untuk melawan upaya pemerintah menangani COVID-19 melalui penyekatan di Jembatan Suramadu.
"Pelaku UF yang sehari-harinya bekerja di ekspedisi daerah Kenjeran, Surabaya, menyebarkan ujaran kebencian di media sosial WhatsApp pada tanggal 22 Juni 2021," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko di Surabaya, Kamis.
Dalam unggahannya, UF mengajak untuk melakukan perusakan tenda di pos penyekatan Jembatan Suramadu. Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku mengunggah ajakan itu hanya ikut-ikutan.
Gatot menyesalkan tindakan yang telah dilakukan UF sehingga membuat orang lain terprovokasi. Mengingat saat ini kasus COVID-19 di Indonesia khususnya di Jatim sedang meningkat.
"Di daerah Madura, khususnya di Bangkalan meningkat. Pemprov dan Polda Jatim melakukan berbagai upaya, antara lain penyekatan untuk menekan penyebaran. Namun, di tengah upaya melakukan pencegahan masih ada masyarakat yang menyebarkan ajakan hingga menimbulkan gejolak," katanya.
Sementara itu, Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy menjelaskan modus yang dipakai UF adalah mengunggah ajakan di media sosial kepada masyarakat di wilayah Madura untuk melakukan aksi di pos penyekatan Suramadu.
"Pelaku mengaku mem-posting tersebut karena marak terjadi penyekatan. Dia mem-posting supaya yang membaca ikut bergabung bersama dia," katanya.
Kepada penyidik, pelaku UF mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
"Yang jelas, kami mengimbau kepada masyarakat tidak mengindahkan berita yang provokatif. Kami, khususnya dari teman-teman Ditreskrimsus tetap akan melakukan patroli," katanya.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa posting-an yang dilakukan UF di medsos dan satu unit ponsel.
Atas perbuatannya, UF dijerat pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman 6 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
"Pelaku UF yang sehari-harinya bekerja di ekspedisi daerah Kenjeran, Surabaya, menyebarkan ujaran kebencian di media sosial WhatsApp pada tanggal 22 Juni 2021," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko di Surabaya, Kamis.
Dalam unggahannya, UF mengajak untuk melakukan perusakan tenda di pos penyekatan Jembatan Suramadu. Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku mengunggah ajakan itu hanya ikut-ikutan.
Gatot menyesalkan tindakan yang telah dilakukan UF sehingga membuat orang lain terprovokasi. Mengingat saat ini kasus COVID-19 di Indonesia khususnya di Jatim sedang meningkat.
"Di daerah Madura, khususnya di Bangkalan meningkat. Pemprov dan Polda Jatim melakukan berbagai upaya, antara lain penyekatan untuk menekan penyebaran. Namun, di tengah upaya melakukan pencegahan masih ada masyarakat yang menyebarkan ajakan hingga menimbulkan gejolak," katanya.
Sementara itu, Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy menjelaskan modus yang dipakai UF adalah mengunggah ajakan di media sosial kepada masyarakat di wilayah Madura untuk melakukan aksi di pos penyekatan Suramadu.
"Pelaku mengaku mem-posting tersebut karena marak terjadi penyekatan. Dia mem-posting supaya yang membaca ikut bergabung bersama dia," katanya.
Kepada penyidik, pelaku UF mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
"Yang jelas, kami mengimbau kepada masyarakat tidak mengindahkan berita yang provokatif. Kami, khususnya dari teman-teman Ditreskrimsus tetap akan melakukan patroli," katanya.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa posting-an yang dilakukan UF di medsos dan satu unit ponsel.
Atas perbuatannya, UF dijerat pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman 6 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021