PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, (Bank Jatim) bekerja sama dengan Pemkot Mojokerto melakukan digitalisasi delapan layanan publik untuk mendukung pemerintah daerah dalam upaya percepatan dan perluasan digitalisasi daerah (P2DD).

Direktur TI dan Operasi Bank Jatim Tonny Prasetyo di Surabaya, Rabu, mengatakan delapan layanan publik itu, meliputi retribusi pelayanan pengujian kendaraan bermotor, retribusi pemakaian ruangan, retribusi pelayanan tempat rekreasi & olahraga, dan retribusi pemberian IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

Selain itu, retribusi izin trayek untuk menyediakan pelayanan angkutan umum, pembayaran PBB-P2, dan pembayaran BPHTB.  

"Masyarakat juga bisa melakukan pembayaran pajak daerah Lain, seperti pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, pajak parkir, pajak penerangan jalan, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam & batuan, serta pajak reklame," katanya.

Tonny berterima kasih kepada Pemkot Mojokerto, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan atas sinergi yang selama ini telah terjalin dengan baik. 

"Dengan hadirnya digital payment ini, pembayaran pada delapan layanan publik di Kota Mojokerto dapat dilakukan dengan mudah dan cepat melalui e-channel Bank Jatim," katanya.

Sementara itu, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari berharap dengan layanan ini masyarakat dapat semakin mudah melakukan pembayaran retribusi dan pajak secara nontunai.

"Ini sebagai upaya tranparansi dalam sistem pemerintahan dan guna mengoptimalkan pendapatan daerah, kami berharap kemudahan transaksi nontunai ini dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai sarana pembayaran sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pada delapan layanan publik yang telah mengaplikasikan digital payment," tutur Ika.

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021