Subdit V/Siber Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Jawa Timur membekuk dua orang sindikat pembuat ijazah palsu yang ditawarkan di sejumlah media sosial.

Kedua tersangka yang diamankan yakni, MW (32) warga Jalan Kesambi Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan dan BP (26) warga Jalan Kedinding Lor, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

"Keduanya melakukan aktivitas memalsukan dan menawarkan pembuatan ijazah palsu di medsos. Dari pengakuan kedua tersangka, hasilnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Selasa.

Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham menjelaskan sejak akhir tahun 2019 dua tersangka menawarkan jasa pembuatan ijazah di medsos. 

"Ada sembilan jenis produk yang dibuat oleh kedua pelaku dengan harga yang bervariasi," katanya.

Untuk ijazah SD dipatok Rp500 ribu, SMP Rp700 ribu, SMA/SMK Rp800 ribu, ijazah S1 Rp2 juta, ijazah S2 Rp2,5 juta, KTP Rp300 ribu, Kartu Keluarga Rp300 ribu, akta kelahiran Rp250 ribu dan sertifikat pelatihan satpam Rp500 ribu.

Kedua tersangka memang sengaja menawarkan ijazah palsu kepada orang-orang yang ingin mendapatkan pekerjaan dengan syarat-syarat tertentu. 

"Ada beberapa orang yang sudah kami periksa, dan saat ini masih kami lacak orang-orang yang menggunakan jasa kedua pelaku," katanya.

Selain itu kedua tersangka memiliki peran yang berbeda. Tersangka BP berperan aktif dan yang mencetak, sedangkan MW juga melakukan mencetak ijazah palsu. Sejak operasional tahun 2019 keduanya sudah mendapatkan keuntungan Rp86 juta.

"Sedangkan untuk cara memesan ijazah palsu dari pelaku, korban cukup menelpon tersangka BP dan memesan ijazah. Korban hanya mengirimkan nama juga gelar yang diinginkan dan tidak ada identitas lengkap," katanya.

Dari perbuatan kedua tersangka, mereka dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

 

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021