Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Tulungagung, Jawa Timur, menahan seorang wanita muda berinisial SNS (25), kasir salah satu koperasi simpan pinjam di Rejotangan Tulungagung, terkait dengan dugaan membuat transaksi fiktif di tempatnya bekerja sehingga merugikan perusahaan puluhan juta rupiah.

"Kami memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kanit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung Iptu Didik Riyanto di Tulungagung, Sabtu.

Penetapan SNS menjadi tersangka diambil polisi setelah gelar perkara pada tanggal 27 Mei 2021. Setelah itu, penyidikan masih terus berlangsung namun SNS belum ditahan.

Langkah penahanan baru diambil polisi setelah berita acara pemeriksaan rampung dan siap dilimpahkan ke kejaksaan.

Kasus itu bermula dari laporan/pengaduan pihak Koperasi Bangun Jaya Makmur yang berkedudukan di Kecamatan Rejotangan.

SNS diadukan karena terindikasi membuat sejumlah transaksi fiktif berdasar hasil audit internal pihak koperasi dan menemukan adanya dokumen transaksi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Kerugian saat ini yang dialami pihak koperasi kurang lebih Rp74 juta," papar Didik.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, uang hasil penggelapan untuk keperluan pribadi. Uang tersebut diakui SNS untuk belanja online, membeli perhiasan, dan motor.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa buku tabungan, laporan keuangan periode Juni 2020, daftar gaji karyawan Mei 2020, serta laporan keuangan kasbon, laporan keuangan pada bulan Mei dan Juni, kuitansi, dan beberapa barang bukti lainnya.

Untuk menutupi kerugian koperasi ini, SNS mengelabuinya dengan mengajukan pinjaman di Koperasi Jaya Makmur Trenggalek.

"Ketika mau laporan dia bingung karena uangnya digunakan secara pribadi, tanpa sepengetahuan pimpinan sini (koperasi) dia mengajukan pinjaman mengatasnamakan pimpinan sini," katanya.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021