Pemerintah Kota Madiun menyalurkan bantuan sosial perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) dan jambanisasi bagi warga kurang mampu sebagai upaya pengentasan kemiskinan di wilayah setempat.

Wali Kota Madiun Maidi mengatakan sesuai data, jumlah warga yang menerima bantuan perbaikan RTLH dan jambanisasi tersebut sebanyak 179 orang dari seluruh kecamatan di Kota Madiun. Untuk penerima RTLH sebanyak 133 orang dan pembangunan jambanisasi 46 orang.

"Masing-masing warga atau individu mendapatkan bantuan sebesar Rp15 juta untuk RTLH," ujar Wali Kota Maidi saat penyerahan secara simbolis di Taman Ngrowo Bening Kota Madiun, Jumat.

Menurut Maidi, program yang ditujukan untuk mengatasi warga kurang mampu harus berjalan semua. Artinya, orang susah yang jambannya rusak atau tidak memiliki jamban, atau rumahnya tidak layak huni, harus menjadi prioritas utama untuk dibangun.

"Program-program ini tetap kita utamakan, tapi tidak mengurangi keseriusan kita untuk menghadang COVID-19. COVID-19 kita hadang, orang yang mengalami kesusahan tetap kita prioritaskan untuk dibantu," kata dia.

Program RTLH tak hanya bagi rumah yang benar-benar tak layak. Namun, pemilik rumah yang diusulkan harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Usulan dimulai dari RT, kemudian dilanjutkan ke kelurahan melalui Musrenbangkel dan Musrenbang tingkat kota. Selain itu, juga diverifikasi berdasar DTKS. Usulan yang tak masuk DTKS otomatis tercoret.

Selanjutnya, masyarakat masih bisa mengusulkan agar masuk DTKS Kementerian Sosial. Masyarakat cukup meminta untuk diusulkan melalui kelurahan masing-masing.

Kelurahan kemudian meneruskan ke Dinas Sosial PP dan PA Kota Madiun untuk diteruskan ke Kementerian Sosial. Namun, tentu harus dilakukan verifikasi.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021