Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan pengangkatan pejabat struktual maupun fungsional di Pemkot Surabaya nantinya akan dilakukan secara profesional dengan berdasarkan peringkat dari asesmen atau penilaian.

"Jadi menduduki jabatan bukan karena suka atau tidak suka, dekat atau tidak, tapi profesional sesuai hasil peringkat asesmen," kata Wali Kota Eri Cahyadi kepada wartawan di Surabaya, Rabu.

Menurut dia, pernyataan Eri tersebut menjelaskan adanya informasi yang beredar di lingkungan Pemkot Surabaya terkait wacana pergantian jabatan eselon IV setingkat kepala seksi (kasi) di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya yang akan ditempatkan menjadi lurah.

Eri mengatakan, sesuai aturan nantinya ekselon IV atau kasi itu dihapus dan akan menjadi fungsional. Jadi nanti semua setelah susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) baru selesai dibentuk, maka selanjutnya dilakukan asesmen untuk semua ekselon.

"Sesuai peringkat dari asesmen akan dijadikan dasar untuk siapa yang menjabat struktural dan siapa yang menjabat fungsional," ujarnya.  

Jadi, lanjut dia, menduduki jabatan bukan karena suka atau tidak suka, dekat atau tidak, tapi profesional sesuai hasil peringkat asesmen.  

"Jadi siapa yang mampu berbuat untuk umat silahkan menjadi pejabat, kalau tidak mau berkorban buat umat cuma dibelakang meja kerjanya, ya, jangan jadi pejabat," katanya.

Eri menjelaskan, lurah itu ekselon IV, sehingga asesmennya tidak lihat lurah atau kasi di OPD, namun siapa saja yang lulus asesmen dan peringkatnya bagus maka akan menjabat.

"Kalau asesmen lurah lebih baik peringkatnya ya tetap jadi. Berarti dari OPD jadi fungsional," ujarnya. 

Lebih lanjut mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini menjelaskan, yang bisa melakukan asesmen adalah lembaga yang memiliki izin asesmen, seperti halnya Pemerintah Provinsi, Angkatan Laut, Polda Jatim dan lembaga lainnya seperti perguruan tinggi misalnya psikologi Unair.

"Pemkot tidak bisa melakukan assesmen karena tidak mempunyai izin asesmen. Untuk pelaksanaannya setelah SOTK selesai dan sekarang masih dibahas di dewan dan dijadikan Perda," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021