Pemerintah Kota Kediri bersama Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, menutup sementara gerai makanan cepat saji McDonald's selama tiga hari, setelah terjadinya kerumunan pembeli yang melanggar protokol kesehatan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri Eko Lukmono mengungkapkan bahwa Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar langsung memerintahkan tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Kediri untuk menindak kerumunan di gerai makanan cepat saji McDonald's yang sedang mengadakan promo menu BTS Meal.

"Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar memerintahkan Satgas COVID-19 Kota Kediri untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan di gerai tersebut untuk menekan penyebaran COVID-19. Kami tata lagi supaya tidak berkerumun," katanya, di Kediri, Rabu.

Kerumunan di gerai makanan cepat saji McDonald's di Kediri tersebut terjadi, karena adanya promo dari peluncuran produk terbaru yang bisa dipesan melalui aplikasi pemesanan daring. Permintaan masyarakat begitu tinggi, karena produknya berkaitan dengan salah satu boyband paling populer saat ini.

Menu yang dirilis adalah BTS Meal. Restoran itu kerja sama dengan grup penyanyi asal Korea Selatan yakni BTS. Adanya peluncuran itu di Kediri menyebabkan viral di media sosial, sehingga warga antusias memesan lewat aplikasi daring yang menimbulkan kerumunan massa.

Eko mengatakan pemerintah memberikan sanksi atas pelanggaran kerumunan itu dengan ditutup tiga hari. Penutupan dilakukan oleh Satpol PP Kota Kediri bersa,a Polres Kediri Kota, berdasarkan Peraturan Wali Kota Kediri.

Setelah ditegur dan dilakukan penataan, akhirnya kerumunan bisa berkurang. Namun, untuk sanksi akan tetap diberlakukan.

"Saat ini kerumunan sudah berkurang dan hanya melayani pesanan-pesanan yang telanjur masuk," kata dia.

Satgas Penanganan COVID-19 Kota Kediri juga berencana akan memanggil pihak penanggung jawab pada gerai makanan tersebut, karena telah melanggar peraturan dalam SK Wali Kota Kediri Nomor 188.45/165/419.033/2021 tentang Perpanjangan Kedelapan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Dalam ketentuan itu, diatur bahwa untuk warung makanan, kafe, dan restoran dibatasi dengan kapasitas 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Bagi pelanggarnya, akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan atau tertulis, penghentian sementara operasional usaha atau kegiatan, denda administratif paling banyak Rp500.000 hingga pencabutan izin usaha.

Sanksi tersebut tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Sementara itu, untuk mengantisipasi agar tidak terulang kembali, Satpol PP dan Polres Kediri Kota melakukan penjagaan di gerai makanan cepat saji tersebut.

Kepala Polres Kediri Kota AKBP Eko Prastetyo menambahkan, pihaknya ikut bertindak menegakkan aturan protokol kesehatan dan meminta manager restoran untuk menutup kegiatan tersebut. Sedangkan para pembeli yang didominasi oleh pengendara ojek daring diimbau untuk membubarkan diri

"Sebagai sanksi dari pelanggaran tersebut, kami memerintahkan dengan tegas untuk menutup restoran cepat saji tersebut selama tiga hari guna penyidikan lebih lanjut. Kami akan melakukan tindakan tegas bagi siapa saja yang melanggar ketentuan tentang protokol kesehatan," kata AKBP Eko Prasetyo

Gerai makanan cepat saji McDonald's merilis produk makanan yakni BTS Meals, kerja sama antara restoran itu dengan grup penyanyi asal Korea Selatan BTS. Produk BTS Meals tersebut dijual mulai Rabu, dan hanya bisa dipesan secara lantatur (drive thru) dan juga lewat aplikasi daring. Rilis itu juga diberlakukan di McDonald's seluruh Indonesia.

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021