Deputi Bidang Koordinasi Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama pada Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Agus Sartono memantau pembelajaran tatap muka terbatas di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Senin.

"Sejak dikeluarkannya SKB empat menteri, banyak daerah termasuk Banyuwangi telah memulai pembelajaran tatap muka terbatas. Kami ingin melihat pelaksanaannya," katanya saat meninjau pembelajaran tatap muka di SDN 4 Penganjuran Banyuwangi.

Agus menjelaskan bahwa pembelajaran tatap muka sangat penting bagi anak-anak, karena adanya interaksi antara guru dan siswa yang memang tidak bisa tergantikan.

"Interaksi guru dengan siswa sangat diperlukan. Untuk itu, kami membolehkan pembelajaran tatap muka, namun dengan berbagai syarat yang cukup ketat untuk menghindari penularan virus corona. Kesehatan siswa dan guru tetap menjadi syarat utama," tuturnya.

Dari hasil pantauannya, Agus menilai proses pembelajaran tatap muka terbatas di Banyuwangi telah menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Bahkan, ia juga memuji Banyuwangi telah mensyaratkan adanya sertifikasi standar prosedur kesehatan yang dikeluarkan oleh satgas COVID-19.

"Dari keliling tadi, saya melihat pembelajaran tatap muka di Banyuwangi telah memenuhi protokol kesehatan. Kami berharap ini bisa terus dijaga hingga pandemi usai. Ini adalah upaya untuk menyiapkan generasi muda kita menjadi cerdas, sehat, dan aman," ucapnya.

Agus juga mengaku bersyukur karena semua guru di Banyuwangi telah mendapatkan vaksinasi COVID-19. Namun demikian, ia meminta guru untuk tidak lengah dalam menerapkan protokol kesehatan di sekolah maupun aktivitas lainnya.

"Alhamdulillah semua guru di Banyuwangi sudah doivaksin. Ini menambah syarat aman terpenuhinya standar kesehatan untuk pembelajaran tatap muka di sini. Menambah jaminan anak-anak aman bersekolah tatap muka," tuturnya.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi Suratno mengatakan Banyuwangi telah berkomitmen menjalankan protokol kesehatan di sekolah-sekolah untuk menyukseskan pembelajaran tatap muka terbatas.

Selain mempercepat vaksinasi kepada guru, katanya, sekolah bersama satgas COVID-19 kecamatan terus berkoordinasi agar kegiatan pembelajaran benar-benar aman.

"Setelah sekolah memenuhi syarat standar kesehatan, maka baru dapat dikeluarkan sertifikat telah memenuhi syarat prokes dari satgas. Kami juga ada syarat lainya terkait kapasitas. Yakni untuk wilayah dengan zona orange hanya diperbolehkan diisi maksimal 30 persen dari kapasitas siswa dalam rombongan belajar, sementara untuk zona kuning dan hijau sebesar 50 persen," ujarnya. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021