Mengaku sebagai pemilik Hotel Garden Palace Surabaya, Imam Santoso kini duduk sebagai terdakwa dalam perkara tipu gelap yang proses persidangannya sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya.
Perkara yang ditangani Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta di Pengadilan Negeri Surabaya itu memang tidak ada hubungannya dengan Hotel Garden Palace, melainkan terkait bisnis kayu di PT Daha Tama Adikarya dan terdakwa Imam Santoso tercatat sebagai bosnya.
Pelapor perkara ini adalah Direktur PT Jasa Mitra Abadi Willyanto Wijaya, yang pada 21 September 2017 lalu, bertempat di Hotel Garden Palace Surabaya, menandatangani kontrak perjanjian pemesanan kayu dengan PT Daha Tama Adikarya sebanyak 16.000 kubik. Nilainya Rp3,6 miliar.
"Saya tertarik menjalin kerja sama dengan terdakwa Imam Santoso karena merupakan salah satu pemilik Hotel Garden Palace. Terdakwa mengaku memiliki lahan kayu di Sulawesi Selatan yang belum dipotong dan menyampaikan rencana kerja tahunan pemotongan kayu yang dimilikinya sebanyak 16.000 kubik lebih," katanya, saat menjadi saksi pelapor, dalam salah satu proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya pada pertengahan Mei lalu.
Usai penandatanganan kontrak tersebut, Willyanto bahkan telah menyewa kapal tongkang untuk mengangkut kayu-kayu yang dijanjikan di Sulawesi Selatan. Nyatanya sampai hari ini kayu-kayu tersebut tidak pernah ada.
Willyanto menuding uang pemesanan kayu senilai Rp3,6 miliar yang telah dibayarkan telah dihabiskan terdakwa untuk mengurus perusahaan baru di bidang pupuk, PT Randoetatah.
Pada Senin, 31 Mei kemarin, persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya berlanjut dengan menghadirkan dua orang saksi. Masing-masing adalah Direktur Operasional PT Daha Tama Adikarya Sofyan Kaleb dan seorang karyawannya Sahrudin Sandagang.
Di hadapan majelis hakim, keduanya mengakui pernah ada perjanjian jual beli kayu senilai Rp3,6 miliar antara PT Daha Tama Adikarya dengan PT Jasa Mitra Abadi.
"Semua itu tidak benar," kata terdakwa Imam Santoso saat dikonfrontasi oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta terkait seluruh keterangan saksi.
Pekan depan persidangan masih akan berlanjut dengan agenda mendengar keterangan dari saksi-saksi lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
Perkara yang ditangani Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta di Pengadilan Negeri Surabaya itu memang tidak ada hubungannya dengan Hotel Garden Palace, melainkan terkait bisnis kayu di PT Daha Tama Adikarya dan terdakwa Imam Santoso tercatat sebagai bosnya.
Pelapor perkara ini adalah Direktur PT Jasa Mitra Abadi Willyanto Wijaya, yang pada 21 September 2017 lalu, bertempat di Hotel Garden Palace Surabaya, menandatangani kontrak perjanjian pemesanan kayu dengan PT Daha Tama Adikarya sebanyak 16.000 kubik. Nilainya Rp3,6 miliar.
"Saya tertarik menjalin kerja sama dengan terdakwa Imam Santoso karena merupakan salah satu pemilik Hotel Garden Palace. Terdakwa mengaku memiliki lahan kayu di Sulawesi Selatan yang belum dipotong dan menyampaikan rencana kerja tahunan pemotongan kayu yang dimilikinya sebanyak 16.000 kubik lebih," katanya, saat menjadi saksi pelapor, dalam salah satu proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya pada pertengahan Mei lalu.
Usai penandatanganan kontrak tersebut, Willyanto bahkan telah menyewa kapal tongkang untuk mengangkut kayu-kayu yang dijanjikan di Sulawesi Selatan. Nyatanya sampai hari ini kayu-kayu tersebut tidak pernah ada.
Willyanto menuding uang pemesanan kayu senilai Rp3,6 miliar yang telah dibayarkan telah dihabiskan terdakwa untuk mengurus perusahaan baru di bidang pupuk, PT Randoetatah.
Pada Senin, 31 Mei kemarin, persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya berlanjut dengan menghadirkan dua orang saksi. Masing-masing adalah Direktur Operasional PT Daha Tama Adikarya Sofyan Kaleb dan seorang karyawannya Sahrudin Sandagang.
Di hadapan majelis hakim, keduanya mengakui pernah ada perjanjian jual beli kayu senilai Rp3,6 miliar antara PT Daha Tama Adikarya dengan PT Jasa Mitra Abadi.
"Semua itu tidak benar," kata terdakwa Imam Santoso saat dikonfrontasi oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta terkait seluruh keterangan saksi.
Pekan depan persidangan masih akan berlanjut dengan agenda mendengar keterangan dari saksi-saksi lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021