Wali Kota Madiun Maidi menyatakan bahwa Kota Madiun berkomitmen dan optimistis untuk mempertahankan predikat sebagai Kota Layak Anak (KLA) tahun 2021, seiring banyaknya program dan inovasi yang dilakukan pemda setempat dalam mendukung tumbuh kembang anak.
"Saya sampaikan ke dewan juri, ada atau tidak ada penilaian, Kota Madiun sudah berkomitmen untuk menjadi Kota Layak Anak. Maka, semua kebutuhan hak dasar anak mulai dari masa kandungan, sampai lahir, hingga menjelang dewasa, kami penuhi," ujar Wali Kota Maidi saat kegiatan verifikasi lapangan evaluasi Kota Layak Anak tahun 2021 yang digelar secara virtual dan diikuti dari Gedung GCIO Diskominfo Kota Madiun, Senin (31/5/2021).
Wali Kota Maidi optimistis Kota Madiun tetap dapat mempertahankan predikat Kota Layak Anak yang telah diraih berturut-turut sejak tahun 2017. Apalagi, para juri juga memberikan apresiasi terhadap sejumlah inovasi yang telah dilaksanakan Pemkot Madiun.
"Evaluasi tetap ada dan akan kami benahi. Tapi, komitmen Kota Madiun sebagai Kota Layak Anak tetap kuat," kata dia.
Sejumlah inovasi yang dilakukan Pemkot Madiun untuk mewujudkan Kota Layak Anak antara lain, mengurangi angka stunting dan hamil risiko tinggi melalui program Pendekar Hati.
Kemudian, pemenuhan sarana dan prasarana anak di fasilitas umum, wifi, dan laptop gratis untuk menunjang pembelajaran, hingga edukasi orang tua jadi guru untuk membantu siswa menjalankan sekolah daring.
Serta kebijakan terbaru, untuk meningkatkan kualitas pendidikan anak, utamanya di masa pandemi COVID-19, Pemkot Madiun mengadakan kegiatan pembelajaran di luar kelas atau konsep "outdoor learning" bagi siswa jenjang SD maupun SMP dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.
"Semua taman ada mainan anak. Kemudian ada lapak UMKM itu tujuannya juga agar anak-anak tidak pergi jauh-jauh. Tempat baca di semua sudut kota ini ada. Terus kebutuhan akan seragam sekolah juga gratis semua. Anak tidak mampu kalau ingin pembelajaran daring kita siapkan laptop. Wifi gratis juga terpasang di 1.750 titik sampai tingkat RT dan pos kamling pun ada. Ada juga beasiswa di perguruan tinggi," kata dia.
Selain itu, sejak menyandang Kota Layak Anak tahun 2017, pemkot telah membuat payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk melindungi hak dasar anak. Yakni komitmen pelaksanaan KLA diatur dalam Perda Kota Madiun No nomor 16 tahun 2017.
Kemudian komitmen melindungi anak dari kekerasan tertuang dalam Perda Kota Madiun Nomor 9 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Perda Kota Madiun Nomor 32 tahun 2017 tentang Perlindungan Fakir Miskin dan Anak Terlantar. Berikutnya Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 2 tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Madiun Nomor 16 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan KLA.
Serta, Keputusan Wali Kota Madiun Nomor 411-401.104/84/2019 tentang pembentukan Gugus Tugas KLA Kota Madiun dan Keputusan Wali Kota Madiun Nomor 411-401.104/222/2019 tentang Pembentukan Forum Anak.
Dalam mempertahankan predikat Kota Layak Anak, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi Kota Madiun. Seperti, tersedianya fasilitas kesehatan, pendidikan, serta lingkungan yang bersih dan aman bagi anak-anak.
Selain itu, juga terpenuhinya kriteria pemenuhan tumbuh kembang anak, kebebasan anak, budaya, perlindungan anak, dan beberapa kriteria lainnya.
Adapun, verifikasi lapangan evaluasi Kota Layak Anak 2021 yang digelar secara virual tersebut, selain diikuti Wali Kota Maidi juga diikuti Ketua TP PKK Kota Madiun Yuni Setyawati Maidi serta kepala OPD terkait. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
"Saya sampaikan ke dewan juri, ada atau tidak ada penilaian, Kota Madiun sudah berkomitmen untuk menjadi Kota Layak Anak. Maka, semua kebutuhan hak dasar anak mulai dari masa kandungan, sampai lahir, hingga menjelang dewasa, kami penuhi," ujar Wali Kota Maidi saat kegiatan verifikasi lapangan evaluasi Kota Layak Anak tahun 2021 yang digelar secara virtual dan diikuti dari Gedung GCIO Diskominfo Kota Madiun, Senin (31/5/2021).
Wali Kota Maidi optimistis Kota Madiun tetap dapat mempertahankan predikat Kota Layak Anak yang telah diraih berturut-turut sejak tahun 2017. Apalagi, para juri juga memberikan apresiasi terhadap sejumlah inovasi yang telah dilaksanakan Pemkot Madiun.
"Evaluasi tetap ada dan akan kami benahi. Tapi, komitmen Kota Madiun sebagai Kota Layak Anak tetap kuat," kata dia.
Sejumlah inovasi yang dilakukan Pemkot Madiun untuk mewujudkan Kota Layak Anak antara lain, mengurangi angka stunting dan hamil risiko tinggi melalui program Pendekar Hati.
Kemudian, pemenuhan sarana dan prasarana anak di fasilitas umum, wifi, dan laptop gratis untuk menunjang pembelajaran, hingga edukasi orang tua jadi guru untuk membantu siswa menjalankan sekolah daring.
Serta kebijakan terbaru, untuk meningkatkan kualitas pendidikan anak, utamanya di masa pandemi COVID-19, Pemkot Madiun mengadakan kegiatan pembelajaran di luar kelas atau konsep "outdoor learning" bagi siswa jenjang SD maupun SMP dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.
"Semua taman ada mainan anak. Kemudian ada lapak UMKM itu tujuannya juga agar anak-anak tidak pergi jauh-jauh. Tempat baca di semua sudut kota ini ada. Terus kebutuhan akan seragam sekolah juga gratis semua. Anak tidak mampu kalau ingin pembelajaran daring kita siapkan laptop. Wifi gratis juga terpasang di 1.750 titik sampai tingkat RT dan pos kamling pun ada. Ada juga beasiswa di perguruan tinggi," kata dia.
Selain itu, sejak menyandang Kota Layak Anak tahun 2017, pemkot telah membuat payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk melindungi hak dasar anak. Yakni komitmen pelaksanaan KLA diatur dalam Perda Kota Madiun No nomor 16 tahun 2017.
Kemudian komitmen melindungi anak dari kekerasan tertuang dalam Perda Kota Madiun Nomor 9 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Perda Kota Madiun Nomor 32 tahun 2017 tentang Perlindungan Fakir Miskin dan Anak Terlantar. Berikutnya Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 2 tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Madiun Nomor 16 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan KLA.
Serta, Keputusan Wali Kota Madiun Nomor 411-401.104/84/2019 tentang pembentukan Gugus Tugas KLA Kota Madiun dan Keputusan Wali Kota Madiun Nomor 411-401.104/222/2019 tentang Pembentukan Forum Anak.
Dalam mempertahankan predikat Kota Layak Anak, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi Kota Madiun. Seperti, tersedianya fasilitas kesehatan, pendidikan, serta lingkungan yang bersih dan aman bagi anak-anak.
Selain itu, juga terpenuhinya kriteria pemenuhan tumbuh kembang anak, kebebasan anak, budaya, perlindungan anak, dan beberapa kriteria lainnya.
Adapun, verifikasi lapangan evaluasi Kota Layak Anak 2021 yang digelar secara virual tersebut, selain diikuti Wali Kota Maidi juga diikuti Ketua TP PKK Kota Madiun Yuni Setyawati Maidi serta kepala OPD terkait. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021