Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang menyatakan bahwa tingkat okupansi atau hunian hotel selama libur Lebaran 2021 di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, tercatat mengalami penurunan.
Ketua PHRI Kota Malang Agoes Basoeki mengatakan bahwa pada awal Ramadhan, tingkat okupansi perhotelan mengalami peningkatan sebesar 20 persen, dibanding hari-hari sebelumnya. Namun, pada libur Lebaran, tingkat hunian hanya sebesar 10 persen.
"Lebaran tahun 2021, tamu hotel sepi dibandingkan sebelumnya. Saat Ramadhan, okupansi 20 persen, sementara pada libur Lebaran turun drastis hingga 10 persen," kata Agoes, di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa.
Penurunan okupansi hotel selama libur Lebaran 2021, salah satunya disebabkan adanya peniadaan mudik pada 6-17 Mei 2021. Peniadaan mudik tersebut, merupakan upaya untuk meminimalisasi penyebaran COVID-19.
Meskipun tingkat hunian mengalami penurunan, para pelaku usaha perhotelan tetap berupaya mendorong sektor lain untuk meningkatkan pendapata. Salah satu yang dilakukan adalah, optimalisasi potensi sektor kuliner.
"Kreasi terus dilakukan, untuk kamar memang jatuh tapi food and beverage, restoran, masih berjalan. Hal itu disebabkan sektor kuliner Kota Malang memang kuat," kata Agoes.
Peningkatan pendapatan pada sektor kuliner tersebut, lanjut Agoes, saat ini masih bisa dioptimalkan agar sektor perhotelan khususnya di Kota Malang, bisa bertahan di tengah dampak pandemi COVID-19.
"Saat ini harus prihatin semua yang penting bisa eksis, dan bisa beropersional," kata Agoes.
Usai masa pengetatan dan libur Lebaran, diperkirakan jumlah kunjungan wisatawan ke hotel-hotel yang ada di Kota Malang akan meningkat. Terlebih, minat masyarakat untuk berwisata ke Malang Raya juga terbilang masih tinggi.
"Kota lain ada yang tutup, tetapi Kota Malang berupaya bertahan dan beroperasi meski dalam kondisi sulit," kata Agoes.
Pada libur Lebaran 2021, pemerintah pusat melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 memutuskan untuk melakukan peniadaan mudik pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Selain itu, juga memberlakukan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) menjelang masa peniadaan mudik.
Pemberlakuan pengetatan dibagi pada dua waktu. Pertama, periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik (6-17 Mei 2021), yang berlaku mulai 22 April hingga 5 Mei 2021.
Kemudian, pada periode kedua adalah H+7 pasca-masa peniadaan mudik, yang berlaku pada 18-24 Mei 2021.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021