Polisi menetapkan anggota DPRD setempat berinisial H sebagai tersangka kasus dugaan penembakan yang menewaskan Seorang warga Sepulu, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, dengan inisial L pada Maret 2021.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Polisi Gatot Repli Handoko dikonfirmasi di Surabaya, Jumat, mengatakan sebelum anggota DPRD Bangkalan berinisial H, polisi sudah menetapkan S dan M sebagai tersangka. Keduanya juga telah ditahan. 

"Tersangka terakhir (H) belum ditahan karena masih mengumpulkan bukti-bukti," katanya.

Gatot menjelaskan tersangka H adalah eksekutor penembakan terhadap L. Adapun senjata api yang dipakai masih dalam pendalaman, apakah milik tersangka S atau M.

Saat kejadian, ketiga tersangka mendatangi korban di rumahnya di Sepulu. Mereka menanyakan soal sepeda motor yang hilang dan diduga dicuri oleh korban. 

"Korban ini residivis pencurian kendaraan bermotor," ujarnya.

Tersangka meminta L agar mengembalikan sepeda motor milik salah satu tersangka. Namun, korban tidak mengakui tudingan itu. 

Hingga kemudian terjadilah cekcok dan puncaknya tersangka H menembak korban hingga tewas. Senjata api yang digunakan ialah senjata api rakitan jenis revolver kaliber 38. 

"Motifnya ini sakit hati," kata Kombes Gatot.

Kasus ini bermula dari peristiwa penembakan oleh orang tak dikenal di Sepulu, Bangkalan, pada Minggu dini hari, tanggal 28 Maret 2021.

Di lokasi ditemukan korban L dalam kondisi tidak bernyawa dengan luka tembak di dekat ketiak bagian kanan.

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021