Permohonan izin hajatan keluarga di Kabupaten Tulungagung mengalami kenaikan drastis selama periode Mei 2021, terutama untuk kegiatan yang pelaksanaannya dilakukan sepekan setelah Lebaran Idul Fitri 1442 H.
"Jumlahnya meningkat enam kali lipat dibanding permohonan sejenis pada bulan-bulan sebelumnya," kata staf Bidang Komunikasi Publik Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Tulungagung Dedi Eka Purnama di Tulungagung, Rabu.
Total permohonan kegiatan hajatan hingga akhir pertengahan Mei ini tercatat mencapai 651 pemohon. Padahal pada bulan-bulan sebelumnya, jumlahnya hanya di kisaran 100 pemohon.
"Kebanyakan permohonan kegiatan adalah untuk hajatan pernikahan," katanya.
Ia menjelaskan untuk persyaratan masih tetap seperti biasanya. Namun, untuk mengantisipasi adanya warga yang tidak jujur saat mengajukan izin, warga diminta untuk melengkapi dulu persyaratannya.
"Yang terpenting warga punya izin dari satgas desa dan kecamatan, kalau satgas desa dan kecamatan ada rekomendasi, kita tindak lanjuti dari satgas kabupaten,” katanya.
Ia menjelaskan jumlah tamu undangan hajatan tak boleh melebihi 50 orang. Itu pun mereka harus melaksanakan protokol kesehatan, seperti memakai masker dan menjaga jarak.
Izin bisa diberikan pada desa yang kategori oranye, kuning dan hijau. Sedang zona merah dilarang untuk menyelenggarakan hajatan.
Menurut dia, tingginya angka pemohon kegiatan hajatan tak lepas dari kepercayaan masyarakat yang menganggap gelaran hajatan terbaik dilaksanakan pada bulan (sasi) Syawal.
Dalam masyarakat Jawa bulan Syawal merupakan bulan baik untuk menyelenggarakan hajatan. "Yang baik itu bulan Syawal dan Besar," katanya.
Selepas Syawal adalah bulan Selo yang dianggap jelek untuk hajatan. Setelah Selo adalah bulan Besar atau Idul Kurban yang baik untuk hajatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
"Jumlahnya meningkat enam kali lipat dibanding permohonan sejenis pada bulan-bulan sebelumnya," kata staf Bidang Komunikasi Publik Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Tulungagung Dedi Eka Purnama di Tulungagung, Rabu.
Total permohonan kegiatan hajatan hingga akhir pertengahan Mei ini tercatat mencapai 651 pemohon. Padahal pada bulan-bulan sebelumnya, jumlahnya hanya di kisaran 100 pemohon.
"Kebanyakan permohonan kegiatan adalah untuk hajatan pernikahan," katanya.
Ia menjelaskan untuk persyaratan masih tetap seperti biasanya. Namun, untuk mengantisipasi adanya warga yang tidak jujur saat mengajukan izin, warga diminta untuk melengkapi dulu persyaratannya.
"Yang terpenting warga punya izin dari satgas desa dan kecamatan, kalau satgas desa dan kecamatan ada rekomendasi, kita tindak lanjuti dari satgas kabupaten,” katanya.
Ia menjelaskan jumlah tamu undangan hajatan tak boleh melebihi 50 orang. Itu pun mereka harus melaksanakan protokol kesehatan, seperti memakai masker dan menjaga jarak.
Izin bisa diberikan pada desa yang kategori oranye, kuning dan hijau. Sedang zona merah dilarang untuk menyelenggarakan hajatan.
Menurut dia, tingginya angka pemohon kegiatan hajatan tak lepas dari kepercayaan masyarakat yang menganggap gelaran hajatan terbaik dilaksanakan pada bulan (sasi) Syawal.
Dalam masyarakat Jawa bulan Syawal merupakan bulan baik untuk menyelenggarakan hajatan. "Yang baik itu bulan Syawal dan Besar," katanya.
Selepas Syawal adalah bulan Selo yang dianggap jelek untuk hajatan. Setelah Selo adalah bulan Besar atau Idul Kurban yang baik untuk hajatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021